Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Kesal Di Bohongi Mantan Kades, Puluhan Warga Klatakan, Datangi Kantor Desa

Posted on November 1, 2021November 1, 2021 by

Jember,PN – Puluhan warga desa Klatakan Kecamatan Tanggul Geruduk Kantor Desa Setempat , alasan kedatangan mereka untuk menanyakan nasib Sertifikat tanah yang di janjikan mantan Kepala Desa ( Kades) Romlan .

Warga yang terdiri dari kaum laki-laki dan perempuan serta lansia itu , di temui PJ Kades Klatakan Wiwid Widjayanto yang di dampingi Muspika Kecamatan , serta unsur perangkat desa.

Kepada PJ Kades warga yang berjumlah puluhan orang itu menyampaikan kekesalannya kepada mantan Kades , bahwa sejak November 2017 sekitar 5 tahun yang lalu di datangi Romlan mantan Kades , kedatangannya akan mensertifikatkan tanah yang ia huni .

“Semuanya ada 24 warga yang sudah membayar Rp 3.250.000 untuk biaya tanah yang akan disertifikat dari total nya Rp 6.500.000 . Dan sampai sekarang belum ada kejelasan nasib sertifikat itu,”ungkap Safi’i salah satu warga penghuni tanah di dusun Krajan tersebut. Senen 1 November 2021.

Ia menambahkan bahwa ,tanah tersebut kata Safi’i adalah tanah milik PTPN Kertosari dan sudah di huni sejak dahulu kala.

“Karena tidak ada kejelasan tentang Sertifikat ,saya minta uang kembali , jika masih di lanjut paling lambat satu Minggu harus selesai,”tegas Safi’i mengungkapkan kekesalannya.

Lebih jauh Safi’i menjelaskan bahwa , dirinya sudah tiga kali mendatangi mantan kades (Romlan) namun nasib sertifikat itu tak kunjung ada.

“Saya tiga kali mendatangi pak kades waktu itu , ia hanya mengatakan tenang-tenang saja masih belum selesai , terakhir saya datengin lanjut Safi’i , jawabannya sama saja di suruh tenang juga .maka dari itu jika tidak selesai dalam waktu satu Minggu pihaknya bersama warga yang lain akan menempuh jalur hukum .

Semua menerima kwitansi pembayaran lanjut Safi’i dan masing masing-masing di tandatangani Romlan , namun setelah beberapa hari Kwitansi pembayaran itu di minta kembali , dengan alasan takut hilang .

“Semuanya berkwitansi tapi selang beberapa hari, kwitansi itu diminta kembali alasannya takut hilang , untung saja masih ada atas nama Sumiati/B Atmi dengan pembayaran Rp 3.250.000 tertanggal 6 November 2017,”beber Safi’i didepan para wartawan.

Sementara itu PJ Kades Klatakan Wiwid Widjayanto mengatakan bahwa, ia tidak tahu persoalan yang sebenarnya , hanya saja ia mendengar desas-desus kasus itu sudah dulu.

“Saatnya sekarang ibaratnya , sudah terbongkar dan sudah meledak kasus ini hingga ramai ,”kata Wiwid Widjayanto yang biasa di sapa Pak Wiwid.

Ia menambahkan , pihaknya akan mengawal Kasus ini hingga selesai , maunya warga di kembalikan saja uangnya .

“Permintaan warga uangnya di kembalikan ,atau jika lanjut di sertifikat paling lama satu Minggu harus selesai ,”kata PJ Kades menirukan ucapan warga perwakilan aksi .

Sementara itu mantan kades Klatakan Romlan saat akan di konfirmasi awak media sedang tidak ada di tempat.

Laporan : Mujianto .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme