Nasir Ketua Umum LSM BCW Angkat Bicara Soroti Implementasi Surat Keputusan Plh Bupati OKU
Baturaja , PN – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Baturaja Corruption Watch (BCW) soroti Implementasi surat keputusan Plh Bupati OKU No 900/273/KPTS/I/2021, tentang Insentif Kepala Lingkungan, Ketua RW dan RT di Kelurahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada Tahun Anggaran 2021 ini . Nasir ketua umum LSM BCW Mengungkapkan Bahwa adanya surat keputusan Plh Bupati OKU Tentang Insentif Kepala Lingkungan, Ketua RW dan RT yang terjadi dilapangan tidak semestinya, Adapun surat keputusan Plh Bupati OKU tersebut ditanda tangani oleh Plh Bupati OKU. Hal tersebut dijelaskan Nasir ketika disambagi Awak Media diruangkerjanya, kamis (28/10/21).
Nazir Juga mengungkapkan Bahwa LSM BCW akan Segera menindak lanjuti surat usulan Camat Baturaja timur, Dengan Nomor 900/10/L/2021 dan Surat Camat Baturaja Barat Nomor 900/30/XLIX/2021 Tanggal 12 Januari 2021. Sejak SK tersebut dikeluarkan maka berlakulah kenaikan Insentif Kepala Lingkungan (KALING), Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), dari semula Rp.500,000 menjadi Sebesar Rp.750,000 Perbulannya, dan kenaikan tersebut sudah berjalan sejak Bulan Januari 2021 yang lalu sampai dengan bulan Juni 2021.
” Akan Tetapi pada bulan berikutnya yaitu Agustus 2021 Insentif tersebut turun kembali menjadi Rp.500,000 rupiah. Hal ini tentunya sangat menarik dan menjadi perhatian juga menjadi perbincangan dimasyarakat, karena adanya Insentif RT RW kok naik turun, sehingga hal tersebut menjadi tanda tanya bagi kita” Ujar Nasir
Selanjutnya kata Nazir Kepala BKN melalui Surat Edaran No.I/SE/I/2021 Tentang wewenang pelaksa Tugas dan Pelaksana Harian pada Aspek Kepegawaian, yang tertuang didalam SE tersebut adalah Pasal 14 ayat 7 UU 30/2014. Banyak yang beranggapan bahwa Surat Edaran atau SE bukan produk Hukum sehingga terkesan mengabaikannya, padahal SE adalah salah satu Instrumen Administrasi atau naskah dinas untuk kepentingan internal berupa himbauan dan penegasan yang isinya merujuk pada Undang Undang.
” Suarat Edaran adalah salah satu instrumen administrasi, atau naskah dinas dan hal tersebut adalah suatu himbauan yang isinya merujuk pada undang – Undang ” Jelasnya
Nasir juga menambahkan bahwa, Dalam hal Keputusan Plh Bupati OKU terlepas sah atau tidaknya. Sehingga kami menilai terdapat kekeliruan Administratif, karena langsung menimbang pada surat usulan camat.
” Hal Tersebut seakan akan langsung ditindak lanjuti tanpa adanya pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, (TAPD) . Dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah untuk kenaikan Insentif yang dimaksud ” Tambahnya
Akibat dari kedua usul Camat tersebut Plh Bupati OKU menerbitkan Surat Keputusan kenaikan Insentif RT, RW, dan Kepala lingkungan di14 Kelurahan Kab OKU padahal Anggarannya tidak memenuhi untuk kenaikan instentif tersebut. sehingga, hal tersebut menimbulkan berbagai opini dan dampak sosial dimasyarakat.
” Seharusnya sebelum SK ditanda tangani dan diberlakukan harus berkoordinasi dulu dengan Kepala BPKAD kabupaten OKU , apakah pos angaran untuk insentif RT dan RW tersebut tersedia atau tidak ,
Karena pejabat Pemerintah / Negara wajib mematuhi peraturan perundang undangan dan mengedepankan AUPB yaitu Asas Umum Pemerintahan yang Baik. “Tutupnya ( Red/Tim)