PNS rangkap jabatan, camat dan sekdes klarifikasi DPMD | publiknusantara.com

PNS rangkap jabatan, camat dan sekdes klarifikasi DPMD

SELUMA, PN – Terkait dengan Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) akan layangkan surat pemanggilan terhadap camat dan kades mengenai ASN rangkap jabatan. camat Seluma barat dan sektaris desa, desa lubuk lagan datang ke Dinas pemberdayaan dan Desa (DPMD) senen 04/10/21.

Kepada awak media publik nuasantara Poniman SE menjelaskan mereka datang ke DPMD bukan lataran ada surat panggilan dari dinas, melaikan mereka mengklarifikasi permasalahan oknom pegawai negri sipil (PNS) rangkap jabatan sebagai perangkat desa.

“Saya datang dengan sekdes hanya klarifikasi ke Dinas PMD” jelas Poniman

Penyeleksian dan pengangkatan perangkat desa, desa lubuk lagan pada tahun 2018 jelas sudah memenuhi prosedur dan aturan yang ada.

” masalah aturan pengangkatan perangkat desa waktu itu Kami berpedoman pada perda dan permendagri” cetus camat

Di sisi lain PLT Dinas pemberdayaan dan Desa Agusjun Fadillah menjelaskan

“Tadi ada camat dan sekdes yang datang ke PMD, hanya menerangkan secara lisan tentang pengangkatan perangkat desa itu, namun akan di susul dengan keterangan secara tertulis” tutur Agus

Namun nantinya perangkat desa yang rangkap jabatan sebagai PNS akan kami panggil.

Adapun aturan Permendagri dan perda sebagai berikut
Permendagri no 67 tahun 2017
1.Pegawai negri sipil yang terpilih dan di angkat menjadi perangkat desa yang bersangkutan di bebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Tampa kehilangan haknya sebagai pegawai negri sipil
2.pegawai negri sipil yang terpilih dan di angkat menjadi perangkat desa sebagaimana yang di maksud ayat 1 berhak menerima haknya sebagai pegawai negri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat desa dan tunjangan lainnya yang sah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa.

Perda no 7 tahun 2016
1.pegawai negri sipil daerah yang akan mencalonkan diri menjadi perangkat desa harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian
2.dalam hal pegawai negri sipil sebagai mana di maksud pada ayat 1 terpilih dan di angkat menjadi perangkat desa yang bersangkutan di bebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa Tampa kehilangan hak sebagawai negri sipil
3.pegawai negri sipil daerah yang di angkat sebagai perangkat desa tidak mendapatkan penghasilan tetap sebagai perangkat desa.

Laporan : Hartoyo

Tinggalkan Balasan