Tahun 2021 Angka Perceraian Dikabupaten Jember Meningkat 4041 Kasus, ini Alasanya
Jember,PN – Sepanjang tahun 2021 sampai hari ini tanggal 27/09/2021 tercatat 4041 perceraian di Kabupaten Jember.Hal itu di sampaikan Humas ll Pengadilan Agama Kabupaten Jember Husen .
Tingginya angka perceraian di sebabkan karena faktor ekonomi dan hal sepele, serta perselisihan yang tidak teratasi .
“Upaya kami hanya menasehati , memediasi, dengan memanggil kedua pihak agar tidak terjadi hal itu , artinya perceraian,”kata Husen saat di temui di ruang Humas pengadilan agama kabupaten Jember. 27/09/2021.
Ia menambahkan kami mempersulit perceraian , artinya mediasi, musyawarah,agar hal itu tidak terjadi . apalagi pihak tergugat dan penggugat sama-sama hadir sangat mudah di nasehati .tapi kalau salah satu pihak tidak hadir bagaimana mau menasehati .
“Kami sebagai lembaga yudikatif hanya menasehati saja , kami pasif pak tidak boleh kami turun ke lapangan , hanya menasehati saja ,”tegas Husen yang sudah tiga tahun bertugas di pengadilan agama kabupaten Jember.
Namun dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan terhadap undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 angka perceraian semakin .
Lebih jauh Husen menjelaskan tentang amandemen Undang-undang Perkawinan yang sangat berpengaruh terhadap angka perceraian ( UUP ) semula UUP No.1 Tahun 1974 bahwa usia 16 tahun , sudah mendapatkan dispensasi nikah ,namun setelah ada perubahan undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perkawinan maka yang mendapatkan dispensasi nikah usia 19 tahun , menurutnya sangat berpengaruh sekali undang undang itu.
“Jadi pengaruhnya undang undang itu sangat luar biasa pak, jadi usia 16 tahun harus mengajukan rekom sidang ke pengadilan agama ( PA ) kita lihat mengajukannya seperti apa , misalkan kecelakaan atau hamil duluan , beda lagi . Untuk mengajukan rekom dispensasi nikah itu gratis sampai sidang itu gratis tidak ada biaya ,tapi yang ada biaya itu pemanggilannya .dan itu nominalnya di tentukan oleh radius ,”ungkap Husen.
Laporan : Mujianto