Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Lindungi Wartawan Indonesia, Dewan Pers Gelar Penyegaran Ahli Pers

Posted on Juni 22, 2021Juni 22, 2021 by


JAWA TENGAH, PN – DEWAN PERS terus berkomitmen menjaga kemerdekaan pers Indonesia yang berkualitas dan bertanggung jawab. Komitmen itulah yang dibuktikan dengan menggelar Uji Kompeten Wartawan (UKW) gratis di seluruh provinsi di Indonesia. Juga, kegiatan Penyegarah Ahli Pers di Solo, Jawa Tengah, Kamis-Minggu, 10-13 Juni 2021 lalu.

Dalam penyegaran yang diikuti oleh 30 orang ahli pers se-Indonesia itu, Direktur UKW UPNVY (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta), Susilastuti DN, dinyatakan lulus dengan pujian oleh Ketua Dewan Pers, M. Nuh dalam suratnya bernomor : 478 /DP-K/VI/2021, tanggal 16 Juni 2021.

Selain Susilastuti DN, 12 orang ahli pers lainnya juga dinyatakan lulus dengan pujian. Sedangkan 10 orang dinyatakan lulus, 6 orang dinyatakan lulus dengan perbaikan dan 1 orang tidak lulus.

“Ini adalah penyegaran ahli pers keempat yang saya ikuti, sebelumnya kegiatan ini sudah saya ikuti tahu 2010, 2014 dan 2017,” ujar doktor alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Sejak menjadi ahli pers, Dewan Redaksi Majalah Suara Aisyiyah Yogyakarta itu pernah ditugaskan oleh Dewan Pers untuk menjadi saksi ahli terkait kasus pemberitaan lima media online tahun 2016.

“Kasus ini sudah sampai tahap tanda tangan BAP, saya diperiksa penyidik di Polda Yogyakarta,” tambah Susilastuti DN.

Kemudian, mantan wartawan Harian Bernas Yogyakarta itu juga pernah ditugasi oleh Dewan Pers untuk membantu mengungkap kasus UKW online abal-abal. Kebetulan, diantara jaringan penyelenggaranya beralamat di Yogyakarta.

Karena digelar di tengah pandemi corona yang belum sirna, maka Dewan Pers mengombinasikan kegiatan penyegaran ahli pers ini secara offline dan online. Diantara narasumber yang menyampaikan materinya secara online adalah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Ia menegaskan, pers sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi diseminasi informasi bagi publik dan MPR RI sebagai rumah kebangsaan yang menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, dan aspirasi masyarakat, adalah dua elemen yang saling melengkapi.

“Berbagai peran media massa dalam membangun demokrasi saat ini telah terimplementasikan dalam berbagai peran penting. Di mana media massa tidak saja semata menjadi institusi penyebarluasan informasi bagi publik, tetapi juga merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi kritik, sekaligus memberikan ruang bagi partisipasi publik. Maka premis yang dapat kita kemukakan adalah, melindungi pers, harus dimaknai juga sebagai melindungi demokrasi,” papar mantan wartawan yang akrab disapa Bamsoet itu.

Sementara narasumber lain, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan, dalam penanganan perkara pers harus mengikuti mekanisme hukum pers, diantaranya menggunakan hak jawab dan hak koreksi bagi mereka yang merasa namanya dicemarkan pers.

“Hak jawab itu mekanisme hukum pers yang tepat, jangan asal lapor polisi, harus paham aturan undang-undangnya (UUPers No.40/1999),” tegasnya.

Pada kesempatan penyegaran ahli pers itu, Hakim Agung Andi Samsan Nganro juga mengingatkan para hakim agar dalam mengadili suatu perkara harus memahami profesi.

“Jangan pernah mengadili kasus biasa sama dengan kasus yang berkaitan dengan profesi, hakim harus memahami profesi tersebut dan aturan etika yang berlaku di dalamnya. Tidak semua hakim memahami hal ini, maka harus dipahami dulu apa itu amanah profesi,” papar Andi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, M. Nuh dalam satu sesi diskusinya mengungkapkan, pentingnya penyegaran dan pelatihan ahli pers ini. Yaitu, untuk memastikan kemampuan ahli pers terus berkembang dalam memahami berbagai kasus pers yang terjadi di Indonesia saat ini.

“Saya berharap ahli pers tidak hanya bisa bertugas saat memberi keterangan sebagai ahli di depan penyidik atau di pengadilan saja, tapi bisa juga ikut memberi konsutasi dan sosialisasi hukum pers kepada masyarakat,” ujar M. Nuh.

Seusai kegiatan, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Periode 2019-2022, M. Agung Dharmajaya memaparkan, kegiatan penyegaran ahli pers di Solo berlangsung baik.

Ada dua hal yang ingin dicapai dari kegiatan ini, yaitu sebagai penyegaran para ahli pers yang terakhir mereka gelar tahun 2017 lalu. Kedua, karena persoalan hukum saat ini yang terus berkembang, yang bersinggungan dengan wartawan dan beririsan dengan UU ITE dan lain lain, maka ahli pers perlu diberikan penyegaran untuk menyelesaikan sengketa pers.

“Para ahli pers diminta mengisi BAP dengan penyidik, termasuk bersaksi di pengadilan sebagai ahli,” ujar alumni Program Pendidikan Reguler (PPRA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Angkatan 55 tahun 2016 itu memaparkan kegiatan penyegaran ahli pers di Solo.

Sekali lagi, kaitannya belum merata ya tadi itu kendalanya. Saya berharap, di seluruh wilayah terwakili, sehingga kalau terjadi kasus sengketa pers, bisa langsung cepat ditangani oleh ahli pers yang ada wilayah tersebut dan bersinggungan dengan teman-teman konstituen dewan pers,” paparnya mengakhiri. ( Red/Rill UPNVY )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme