Hendak Transaksi Sabu Di Rumah Kosong , Dua Pelaku Diamankan Polisi

Jember,PN – Maksud hati ingin dapat penghasilan dari jualan sabu dua
pria berinisial MF (29) Dan TM (33) masing masing warga Kecamatan Bangsalsari, keburu diringkus Polisi berpakaian preman. Jumat (18/06).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah kosong di Dusun Krajan Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari akan dijadikan transaksi sabu-sabu.

Mendengar Informasi tersebut, anggotanya
menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan benar dua Pelaku diketahui petugas hendak melakukan transaksi barang terlarang yaitu jenis sabu-sabu”,ucap Kapolsek Bangsalsari AKP. Putu Adi Kusuma, S.H. 18/06/2021.

Kapolsek menjelaskan selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka, yaitu : 1. (1 buah pipet kaca yang berisi sisa Narkotika Jenis sabu – sabu ), 2 .(1 buah alat hisap ), 3. ( 2 buah korek api )

  1. (2 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan kertas rokok )
  2. ( 2 hp warna hitam ) ,” jelasnya Kapolsek .

Kapolsek menambahkan saat ini anggotanya masih terus mengembangkan penyelidikan di lapangan, Pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada indikasi jaringan pemasok Narkotika di Wilayah Kecamatan Bangsalsari.

“Kami dalami dan  mengembangkan kasus ini. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Kecamatan Bangsalsari menjadi atensi kami,” tegasnya.

Kini Tersangka MF dan TF meringkuk di jeruji besi Rutan Mapolsek Bangsalsari. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolsek .

Laporan : Mujianto .

Tinggalkan Balasan