DR sang Kurir Sabu Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres OKU
Baturaja, PN – Tim sat narkoba polres kabupaten OKU kembali ungkap Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, dimana pengungkapan kasus ini bermula Satnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba, tak lama kemudian, Sat narkoba polres OKU berhasil Melakukan pengungkapan terhadap tersangka yang berinisial DR, yang diduga sebagai penyalah gunaan narkotika tersebut. Ungkap mardi ketika dijumpai awak media diruangkerjanya Jum’at (18/06/21)
Kapolres kabupaten OKU melalui Kabag Humas polres OKU, Mardi menjelaskan bahwa, Pengungkapan penyalah gunaan narkotika tersebut pada tanggal 15 Juni 2021 , dimana tim Satnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa, sering terjadi transaksi narkoba di Jln Bambang Hutoyo lr sunda Kel Pasar atas Kec Baturaja timur Kab OKU. Sehingga, pada tanggal 16 juni 2021 sat narkoba berhasil mengamankan tersangka.
” Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satnarkoba Polres OKU melakukan lidik observasi diseputaran TKP. Sehingga pada hari rabu tanggal 16 mei 2021 sekira jam 20.30 WIB, team satnarkoba menuju ke TKP, ” Ujarnya
Dikatakanya juga bahwa, ketika team satnarkoba polres OKU menemui 1 orang laki-laki yang diketahui memperjual belikan Narkotika jenis sabu tersebut, Lalu team dengan teknik Undercover Buy mengamankan 1 orang laki-laki tersebut, dan dilakukan interogasi serta penggeledahan terhadap tersangka.
” Pengeledahaan tersebut, didampingi langsung oleh warga setempat, lalu di temukannya sebanyak 1 paket diduga narkotika jenis sabu, ” Katanya
Adapun yang berhasil diamankan satnarkoba polres OKU , diantaranya 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Dengan berat bruto 0,16 gram yang dijatuhkan oleh tersangka DR ke lantai.
” Kemudian Tersangka dan barang bukti tersebut, diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ” Ucapnya
Tersangka yang berhasil diaman satnarkoba polres OKU, berinisial DR bin JA dengan usia 50 tahun, pekerjan sebagai buruh, warga kecamatan baturaja timur, dan tersangka ini besetatus sebagai kurir.
” Adapun pasal dipersangkakan kepada tersangka dikenakan, pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009, dan tersangka juga dapat
dihukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, ” Tungkasnya ( Red)