Pembangunan RSUD Nias Selatan Belum Selesai, PPK Dinkes Nisel Sulit di Temui Wartawan.

Nias Selatan, PN – Terkait proyek pembangunan rumah sakit umum (RSUD) Kabupaten Nias Selatan yang berlokasi di Desa Hiliana’a, Kecamatan Telukdalam, berbiaya Rp. 48,5 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2020 belum selesai dikerjakan.
Beberapa awak media mencoba konfirmasi ke kantor PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, Kamis, (1/3) mulai pagi hingga sore kami menunggu. salah seorang pegawai dinas kesehatan menyampaikan bahwa Ranueli Buulolo (PPK) masih ada tamunya dan tidak bisa diganggu.
Kita juga mencoba konfirmasi melalui telepon seluler, tapi nomornya tidak aktif, begitu juga pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak berbalas.
Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan, Rabu, (31/3) masih jauh dari penyelesaian pembangunan RSUD tersebut. Di lokasi kita menemukan dinding bangunan retak, besi beton di baloslof dasar bengkok, dan tampak para pekerja masih sibuk beraktivitas di antaranya merakit besi beton, melakukan pengecoran dan beberapa pekerjaan lainnya.
Pada plang informasi yang terpampang di pintu masuk proyek tertulis perusahaan yang mengerjakan proyek adalah PT. Maju Gemilang Mandiri dan konsultan pengawas PT. Transima Citra Indo Consultant.
Dengan kontrak nomor : 640/891/Kontrak/PPK-01/Dinkes/2020. Kontrak Addendum I nomor : 640/1047/Kontrak -ADD/PPK-01/Dinkes/2020, kontrak Addendum II nomor : 640/2185/kontra-ADD- II/PPK-01/Dinkes/2020, Addendum III nomor : 640/2360/kontrak-ADD-III/PPK-01/Dinkes/2020.
Sebelumnya Ranueli Buulolo mengatakan kepada wartawan saat melakukan konfirmasi di kantornya bahwa “pelaksanaan proyek RSUD tersebut adanya keterlibatan karena berbagai kendala dilapangan seperti cuaca hujan, dan jembatan putus. Tetapi kita pastikan RSUD itu siap dikerjakan pada bulan Maret 2021”, kata Ranueli Buulolo kepada wartawan. Kamis, (14/1).
Ranueli Buulolo menambahkan bahwa “Apa bila pelaksanaan proyek pembangunan RSUD tersebut masih juga belum siap maka Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Selatan akan melakukan dua pilihan kepada rekanan yaitu memutus kontrak atu membayar denda atas keterlambatan pekerjaan tersebut”, ucapnya.
Laporan : Eriusman Duha