Dana Desa Di Wilayah Kabupaten Jember Akan Cair Dalam Waktu Dekat

JEMBER, PN – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jember, DR.Ir. Hadi Sulistyo, M. Si., siap mencairkan 8% Dana Desa Kabupaten. Hal ini dinyatakan di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis siang, (18/2/2021).

Usai mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual bersama Dandim 0824/ Jember, La Ode M Nurdin, S.Sos., M.I.Pol., dan Kapolres AKBP Arif Rachman Arifin, SIK., MH., Plh Bupati mengatakan sebagian Dana Desa akan segera dicairkan.

“Sejumlah 8% akan kita cairkan seperti yang baru saja kita laporkan” kata Hadi singkat.

Secara detail dijelaskan oleh Plt Kadispemasdes, DR.Edi Budi Susilo, S.Pd, M.Pd., nominal jumlahnya Rp. 24.993.832.640, -. Dana sebesar itu dialokasikan untuk 226 desa di Jember.

Edi Susilo masih memberi waktu bagi desa-desa yang belum selesai Anggaran Pendapatan & Belanja Desa (APBDes) untuk segera dituntaskan.

“Kita masih menunggu 53 desa di Kecamatan yang berbeda untuk menyelesaikan APBDes-nya, ini menjadi pertimbangan, ” jelas Edi.

Edi menjelaskan, total DD di Jember sejumlah 312.422.908.000 untuk tahun anggaran 2021. Pencarian yang 8% itu terkait dengan Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021, dan Keputusan Gubernur nomor 188/59 / KPTS / 013/2021, Desa/ Kelurahan se Fokus pada pengendalian dan penanganan virus covid-19 tentang percepatan penyaluran DD terkait PPKM Mikro.

Edi Susilo, mantan Kadispendik, menjelaskan secara rinci teknis pencairannya, hari ini BKAD menyelesaikan out spam ke KPPN. Di situ ada pemindahbukuan yang ditandatangani Plh Bupati. KPPN menginput dan mencairkan DD ke Rekening Keuangan Desa.

Pencairan tersebut tidak sama dengan pencairan DD seperti kondisi biasanya yang memerlukan Peraturan Bupati. “Sisanya mengikuti protokol dan aturan yaitu Peraturan Bupati dan syarat-syarat pencairan DD seperti tahun sebelumnya” ucap Edi.

Sementara itu Dandim 0824 menjelaskan “Sudah ada 45% desa punya posko, sisanya akan kita kebut minggu ini, ” tegas La Ode.

Lapora : Mujianto

Tinggalkan Balasan