Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Tangani Kasus Dugaan Dana Desa Fiktif Warga Paldas Nilai Kejari Banyuasin Lamban

Posted on Januari 30, 2021Januari 30, 2021 by

BANYUASIN — PN, Warga Desa Paldas Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin menuding pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terkesan lamban dalam menyelesaikan dugaan kasus Dana Fiktif Desa Paldas yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Paldas, Rusman Rahaji.

Hal ini disebabkan, karena sejak Inspektorat Kabupaten Banyuasin menemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut dan menyerahkan ke Kejari Banyuasin sekitar pertengahan November 2020 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan.

Iskandar, salah satu warga Paldas mengatakan Kalau memang kinerja dari Kejari Banyuasin dimaksimalkan, mestinya penanganannya tak cukup hanya berjalan diatas meja, tetapi ada tindakan tegas supaya tidak di remehkan oleh pejabat maupun intansi yang ada di pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Seperti halnya kasus laporan pengaduan adalah dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang di lakukan Rusam Rahaji Kades Peladas Kecamatan Rantau Bayur dari tahun 2016-2018 yang belum selesai dan tuntas,”ujarnya melalui telpon seluler, Jum’at (28/01/2021).

Menurut Iskandar pihaknya masih belum mendapatkan hasil yang memuaskan. Sebab, Kepala Kejari Banyuasin, pada saat menanggapi laporan tersebut belum bisa menentukan waktu untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur.

“Makanya, kami siap untuk melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Agung, hingga KPK untuk kasus korupsi Dana Desa ini, karena kami sudah mentok atau tidak bisa menemukan solusi lagi terkait waktu yang terkesan lambat dalam penangan kasus dugaan korupsi dana desa ini,”tegasnya,

Sementara Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Lukber saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan memang laporan hasil audit dari Inspektorat telah masuk dan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data-data selengkap-lengkapnya.

“Kami bekerja dalam hal ini, Minggu depan akan diterbitkan pemanggilan terhadap Kepala Desa Paldas, kalau gak salah hari Rabu, kami akan gali terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat,”katanya, Jum’at (29/01/2021).

Mengenai masalah konsekuensi hukum, Lukber mengatakan ada regulasi yang harus dijalankan. Ketika Inpestorat menemukan ada kerugian negara, hal tersebut harus disampaikan kepada Kades yang bersangkutan dan Kades tersebut harus merespon dalam tenggang waktu selama 60 hari.

“Jika tidak direspon oleh Kades, nanti Inspektorat ngirim bahwa hal itu tidak disikapi Kades jadi kita serahkan kepada aparat hukum. Tapi kalau sudah disikapi Kades untuk tanggung jawab dalam bentuk uang, kami juga akan memeriksa hal itu mungkin dalam hal ini pengembalian kerugian negara,”tandasnya. ( Rill SMSI SUMSEL )

Baca juga klik disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme