Jember,PN – Kepala desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, Jember, Andi Budi Wibowo, Jum’at (3/10/25) di somasi Suhariyatik, anggota DPRD komisi A.
Somasi dilayangkan karena kepala desa Tegalwangi itu diduga menyewakan lahan Tanah Kas Desa (TKD) Tegalwangi ganda. Selain disewakan kepada Suhariyatik, juga menerima uang sewa dari orang lain.
Ditemui di kediamannya Suharyatik membenarkan, dirinya menyewa lahan seluas 10 hektar seperti yang tertera pada surat perjanjian yang dibuat tahun 2023 lalu .
“Saya menyewa lahan Tanah Kas Desa (TKD) luas 10 hektar untuk Masa Tanam (MT) 2025/2026, dalam surat perjanjian itu sudah jelas berakhir tahun 2026 dan diketahui pihak Badan Permusyawaratan desa “ujarnya kepada media ini, 05/10/2025.
Ditambahkan, saat lahan akan digarap, diketahui sebagian sudah ditraktor oleh orang tak dikenal. Sumber media ini menyebutkan, lahan yang menjadi haknya telah ditraktor orang suruhan M AG seorang pengusaha tebu yang juga petinggi partai politik di Jember.
“Saat saya sedang kelokasi untuk melakukan persiapan perawatan tebu, ternyata sudah di traktor orang lain,” terangnya.
Diketahui, Suhariyatik telah menunjuk advokat Moh. Husni Thamrin akan menempuh jalur hukum untuk membantu menyelesaikan perkaranya. Saat dihubungi melalui ponselnya, Thamrin membenarkan telah diberi kuasa oleh politisi dari partai Gerindra itu.
Dijelaskannya Thamrin, diduga TKD itu selain disewakan ke Suhariyatik juga disewakan kepada M AG.
“Kalau benar disewakan kepada dua orang untuk musim tanam yang sama”, “patut diduga dia secara sadar telah melakukan penipuan kepada klien saya, dimana klien saya tidak dapat menggarap lahan yang sudah dibayar tahun 2023,” ujarnya.
Karena sudah dirugikan, Thamrin akan menempuh jalur hukum, “selain secara perdata, juga akan mempidanakan”, “tapi sebelum melakukan melaporkan penipuan dan penggelapan. Akan melakukan upaya persuasif melalui somasi dulu. “Kalau tetap tidak digubris, baru ditempuh upaya pidana”, terangnya.
Sementara Andi Budi, Kades Tegalwangi melalu ponselnya mengaku Suhariyatik belum bisa menggarap, karena pihak desa belum menentukan titik TKD yang menjadi haknya, “belum dilakukan lelang, sehingga belum bisa menggarap, terangnya. (**)