Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Tim Audit Inspektorat Kabupaten Lahat Temukan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Ulak Pandan

Posted on November 10, 2020November 10, 2020 by

LAHAT — PN, Berdasarkan surat dengan nomor 700/493/9/INSPEKTORAT/2020 tertanggal 17 September 2020 tentang penyampaian hasil audit pengelolaan keuangan Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat yang dilayangkan Inspektorat Kabupaten Lahat kepada SR alias W mantan Kepala Desa (Kades) Ulak Pandan periode 2014-2019, tim audit meminta agar SR alias W bertanggungjawab dan menindklanjuti hasil audit tersebut dengan memberikan penjelasan atau klarifikasi kepada Bupati Lahat melalui Inspektorat

Dalam surat permintaan klarifikasi tersebut dituangkan, dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat tentang pengeolaan keuangan dan aset Desa Ulak Pandan, Tim Inspektorat telah melakukan audit terhadap Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Tahun Anggaran 2014 s/d 2019 berdasarkan Surat Tugas inspektur Kabupaten Lahat Nomor 700/3045PT/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 3 Jul 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara hasil audit sebagai berikut : Point 1. Pengelolaan Pendapatan Penerimaan Desa Ulak Padan dalam bentuk uang kas yang bersumber dari pihak ketiga (swasta perusahaan) selama periode 2014-2019 sebesar Rp 2.788.249.329,- (Dua Millar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus empat Puluh Sembilan Ribu Tige Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan bantuan Desa Ulak Pandan dari pihak ketiga (swasta perusahaan selama periode 2014-2019, yaitu A. Pendapatan Penerimaan Desa dan angka yang diterima dan pihak ketiga tidak dilakukan melalui atau disetorkan Rekening Kas Desa. B. Kemudian  Anggaran Pendapatan yang bersumber dari Pihak ketiga swasta perusahaan tidak pernah dicantumkan dalam APBDes dan D. Uang kas penerimaan dari pihak ketiga (swasta/perusahaan tidak pernah dilaporkan sebagai Realisasi Pendapatan Penerimaan Desa pada setiap akhir Tahun Anggaran.

Lalu pada point yang ke 2. Bantuan pihak ketiga perusahaan dengan total sebesar Rp. 187.551.100,- (Seratus Delapan puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan ribu Seratus Rupiah) tidak tercatat sebagai penerimaan desa dan atau belum jelas peruntukannya, belum dapat ditelusuri penggunaannya. Yaitu : -Pembayaran di PT Bumi Merapi Energi PTDE) untuk Batu Bara jalan adat sebanyak 2 Iwan dengan nilai masing-masing Rp. 32.870 300, dan Rp. 54.978 000 dan – Pembayaran oleh PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT.LPPBJ) untuk koperasi pemakaian jalan adat desa Ulak Pandan sebesar Rp. 100.000.000.

Pada point ke 3. Nilai total aset barang yang bersumber dari bantuan perusahaan swasta tidak jelas dan beberapa jenis aset tidak tercatat secara spesifik nama perusahaan yang memberikan menghibahkannya. Berdasarkan catatan aset Desa Ulak Pandan, dalam periode tahun 2014 sampai dengan 2019 terdapat bantuan yang berasal dari perusahaan swasta yang tidak jelas nama perusahaannya. Pada catatan aset desa, kolom sumber dana hanya ditulis bantuan pihak katiga tanpa menuliskan secara jelas nama perusahaan pemberi bantuan. Selain itu, pada kolom harga parolehan tidak ada nilai uang atau rupiah terhadap bantuan yang diterima.

Di point 4. Terdapat Indikasi Penyalahgunaan Jabatan Kepala Desa Untuk Kepentingan Tertentu dengan Mengatasnamakan Objek Wisata Pelancu. Berdasarkan data dan informasi yang didapatkan Tim audit, didapati adanya penggunaan Dana Penerimaan Desa yang bersumber dari perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pengembangan Objek wisata pelancu dan adanya bantuan dari beberapa perusahaan kepada objek wisata pelancu yang semasa periode 2014-2019, diketahui publik sebagal aset Desa. Sedangkan dan beberapa keterangan Pemberi Informasi menyatakan, Objek Wisata Pelancu bukanlah aset Desa, akan tetapi aset pribadi Kapala Desa Periode 2014-2019.

Atas hasil audit di atas, kami harapkan kepada Saudara (S alias W) untuk bertanggung jawab dengan menindaklanjutinya serta memberkan penjelasan kepada Bapak Bupati Lahat melalui Inspektorat Lahat. Demikan kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan atas pelakaanaanya diucapkan terima kasih.

Saat dikonfirmasi ke Kantor Inspektorat Lahat, Inspektur Kabupaten Lahat, Yunisar Rahman didampingi Irban, Yusri melalui Firman Edi Wibowo selaku Auditor Madya Inspektorat Lahat dan Deni Auditor Media, membenarkan adanya laporan tentang dugaan penympangan dana bantuan perusahaan dan aset Desa Ulak Pandan yang melibatkan mantan Kades SR alias W ini.

Menurut Firman, dalam setiap pengaduan pihaknya selalu berekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yakni dari mulai penerimaan pengaduan. Lalu ke tahap telaah informasi, jika ada bukti-bukti yang cukup maka dilanjutkan ke audit pendahuluan. Jika dalam audit pendahuluan itu ada indikasi bukti ke arah yang lebih lanjut, kita akan lakukan audit investigasi.

“Nah untuk yang di Ulak Pandan ini, tahapnya baru audit pendahuluan. Selanjutnya, untuk yang Desa Ulak Pandan itu sudah kita layangkan surat klarifikasi yang sampai sekrang belum ada tanggapan. Kita masih menunggu dengan tenggat waktu 10 hari pertama, sejak klarifikasi awal dilayangkan”, terang Firman kepada Tim pewarta SMSI Lahat

Kemudian, sambung dia, jika masih tidak ditanggapi maka pihaknya akan melayangkan klarifikasi ke 2. Hingga 4 kali klarifikasi disampaikan selama minimal 40 hari tidak ditanggapi, baru pihaknya akan melakukan audit investigasi.

“Untuk keterangan lebih lanjut, nanti silahkan tanya kepada Pimpinan kami yang lebih berkompeten menjelaskan terkait pengaduan Desa Ulak Pandan ini”, jelas Firman.

Terpisah, mantan Kades Ulak Pandan, SR alias W yang merupakan orang yang cukup mengetahui seluk-beluk keluar-masuknya anggaran desa tersebut, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait surat klarifikasi yang dialamatkan kepadanya itu.

“Empai di balas kak ujang, Hp mati kemahi. Kele nunggu aku blk amu nak penjelasan nye”, jawab Susiawan dengan singkat, saat dikonfirmasi Tim pewarta SMSI via pesan singkat di WhatsAp pada Senin (9/11/2020) sekira pukul 01.35. ( RillSMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme