Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Selamatkan 13.000 Jiwa ,Polda Kepri Musnahkan 2.559,68 Gram Narkotika Jenis Sabu

Posted on Oktober 6, 2020Oktober 6, 2020 by

Batam – PN, Sebanyak 2.559,68 (dua ribu lima ratus lima puluh sembilan koma enam puluh delapan) gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah dari empat kasus yang tertuang dari 4 (empat) Laporan polisi terhadap 8 (delapan) orang tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K., Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan, Perwakilan Balai POM dan LSM Granat. Selasa (6/10/20).

Dari 4 (empat) Laporan Polisi didapati 8 (delapan) orang tersangka yang berinisial SY dengan barang bukti seberat 1057 (seribu lima puluh tujuh) gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/125/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 14 September 2020. Kemudian 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat 1.033 (seribu tiga puluh tiga) gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Graha Nusa Batam Blok B No. 38 RT. 02 RW 28 Kel. Sungai Langkai Kec. Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/127/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020. Selanjutnya 2 (dua) orang tersangka berinisial RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 (empat ratus delapan puluh dua) gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Perumahan Jupiter Residence Blok A 5 No. 02, Kec. Batu Aji Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/128/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020. Dan 2 (dua) orang tersangka berinisial H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 (sembilan puluh satu koma enam puluh delapan) gram yang di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda kepri di Kavling Pelopor RT 02 RW 01 No. 5 Kel. Sei. Lekop Kec. Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP – A/130/IX/2020/SPKT – Kepri Tanggal 22 September 2020.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode September 2020 dengan Jumlah 4 (empat) Laporan Polisi dan 8 (delapan) orang tersangka. Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 8 (delapan) orang tersangka tersebut adalah 2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram. Dari barang bukti sejumlah 2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.559,68 (dua ribu lima ratus lima puluh Sembilan koma enam puluh delapan) gram, sedangkan sisanya sebanyak 104 (seratus empat) gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau.

Dari barang bukti seberat 2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram yang berhasil diamankan petugas, sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 (tiga belas ribu) jiwa.

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Laporan : Handes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme