Jual Tanah Warisan Diperiksa Tipikor Polres Jember, Kuasa Hukum Pertimbangkan Perlawanan Hukum
Jember,PN – Setelah Junaidah, yang menjadi ahli waris dari Sukiman diperiksa di Unit Tipikor Polres Jember, Senin (17/2/25) yang diadukan dengan sangkaan menjual tanah negara (TN) terletak di desa Karangkedawung, kecamatan Mumbulsari. Kuasa hukum Junaidah, Moh. Husni Thamrin terus mengumpulkan sejumlah bukti kepemilikan dan dokumen tanah yang menjadi obyek perkara.
Kuasa hukum Junaidah itu menampik tudingan kliennya menjual tanah negara, “tanah itu warisan orang tuanya, penjual adalah ahli waris yang sah dan punya hak menjual”, “itu bukan tanah negara seperti disangkakan” terang Thamrin.
BACA JUGA : menjual-tanah-warisan-orang-tuanya-warga-desa-karang-kedawung-diperiksa-unit-tipikor-polres-jember/
Saat dilakukan pemeriksaan Thamrin mengaku sudah menyerahkan dokumen dan surat-surat tanah, “tanah itu bukan tanah negara, semua surat tanah sudah saya serahkan ke penyidik”, “biar penyidik meneliti, jika nanti berdasarkan bukti yang sudah diserahkan ternyata tidak ada bukti menjual tanah negara, saya minta pemeriksaan perkaranya segera dihentikan”, ujarnya.
Menurut advokat yang tercatat pernah sebagai peserta seleksi pimpinan KPK itu, hak atas tanah diatur dalam pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1960, “apa saja tanah yang masuk katagori sebagai tanah negara dan pengelolaannya sudah jelas ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 1953 dan PP Nomor 18 Tahun 2021’, tegasnya.
BACA JUGA : m-husni-thamrin-kuasa-hukum-ahli-waris-bantah-ada-jual-tanah-negara-di-desa-karang-kedawung-jember/
Obyek tanah yang dituduhkan tidak termasuk seperti yang dimaksud dalam PP Nomor 8 Tahun 1953 dan PP Nomor 18 Tahun. “de facto tanah itu sejak lama dikuasai ahli waris ada suratnya, selama dikuasai tidak ada pihak lain baik instansi pemerintah atau badan usaha milik negara mengklaim atau merasa dirugikan”, “menjadi aneh kalau kemudian di framing seolah-olah sebagai tanah negara”.
Ditegaskan, tanah yang diberitakan sebagai tanah negara itu, dokumennya jelas, bukan tanah negara, berasal dari tanah hak milik adat Yasan ada nomor persilnya, bayar pajak dan di buku desa Karang Kedawung tercatat atas nama Roehan dan kemudian beralih menjadi atas nama Sukiman, yang keduanya kakek dan orang tua kandung penjual.
Sebelum ada panggilan di Polres Jember, klien saya beberapa kali didatangi beberapa oknum LSM, “dimintai sejumlah uang, dibujuk akan dibantu proses jual belinya sampai terbit Akta Jual Beli (AJB) terbit, namun karena tidak menuruti permintaannya, diduga kemudian diadukan ke Polres Jember. Saya sudah tahu siapa pengadunya, inisialnya NH”, terangnya.
Kepada media ini Thamrin mengaku akan terus memantau perkembangan penanganan perkaranya, “kalau ternyata tidak menguntungkan atau ada sesuatu yang melenceng, saya akan mempertimbangkan untuk menyiapkan langkah hukum”.
Tanah-tanah disekitar obyek perkara yang berbatasan nomor persil dan nama pemilik awalnya sama-sama atas nama orang tua penjual, Sukiman. Beberapa tanah yang berbatasan sudah ada akta jual beli dan sertifikatnya, termasuk ada sekolah negeri yang tanahnya dihibahkan oleh Sukiman,orang tua penjual. Kalau itu tanah negara, mana bisa diperjual belikan atau dihibahkan oleh perorangan.
Sebelumnya diberitakan, Senin (3/2/25) kepala desa Karang Kedawung, Suparto dan perangkat desa dipanggil Unit Tipikir untuk dimintai keterangannya karena diduga terlibat penjulan tanah negara yang berada di wilayahnya. Kepada awak media, Suparto membantah terlibat dalam jual beli tanah negara seperti dituduhkan, “saya tidak terlibat, itu bukan urusan saya”, ujarnya.
Sedangkan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jember, Ipda Eko Hari Purwanto kepada sejumlah awak media membenarkan ada pemanggilan kepada kades Karang Kedawung, “masih proses pengumpulan data dan keterangan dari para pihak”, “untuk memastikan adanya unsur perbuatan melanggar hukumnya”, tegasnya.(**)