Menjual Tanah Warisan Orang Tuanya, Warga Desa Karang Kedawung Diperiksa Unit Tipikor Polres Jember

Jember, PN – Senin (17/2/25) Junaidah, warga desa Karangkedawung, kecamatan Mumbulsari, menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember. Perempuan yang sehari-harinya berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu dilaporkan jual beli tanah negara yang berlokasi di desa Karang Kedawung, kecamatan Mumbulsari, Jember.

Melalui kuasa hukumnya Moh. Husni Thamrin, perempuan paruh baya itu menampik tudingan menjual tanah negara, “tanah itu warisan orang tuanya, penjual adalah ahli waris yang sah dan punya hak menjual”, terang Thamrin.

BACA JUGA : m-husni-thamrin-kuasa-hukum-ahli-waris-bantah-ada-jual-tanah-negara-di-desa-karang-kedawung-jember/

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Thamrin bersama Junaidah mengaku sudah menyerahkan dokumen dan surat-surat tanah, “tanah itu bukan tanah negara, tadi semua surat tanah sudah saya serahkan ke penyidik”, “biar penyidik meneliti, jika nanti berdasarkan bukti yang sudah diserahkan ternyata tidak ada bukti menjual tanah negara, saya pinta pemeriksaan perkaranya dihentikan”, ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Senin (3/2/25) kepala desa Karang Kedawung, Suparto beserta beberapa perangkat desa dipanggil Unit Tipikir untuk dimintai keterangannya karena diduga terlibat penjulan tanah negara yang berada di wilayahnya. Kepada awak media, Suparto membantah terlibat dalam jual beli tanah negara seperti dituduhkan, “saya tidak terlibat, itu bukan urusan saya”, ujarnya.

Ditegaskan, tanah yang diberitakan sebagai tanah negara itu, “dokumennya jelas, itu bukan tanah negara”, “tanah itu berasal dari tanah hak milik adat Yasan dan di buku desa Karang Kedawung tercatat atas nama Roehan dan kemudian beralih menjadi atas nama Sukiman, yang keduanya kakek dan orang tua kandung penjual”, terangnya.

BACA JUGA : beragam-prestasi-2024-di-raih-disdukcapil-jember/

Sebelum ada panggilan di Polres Jember, klien saya beberapa kali didatangi beberapa oknum LSM, “dimintai sejumlah uang, dibujuk akan dibantu proses jual belinya sampai terbit Akta Jual Beli (AJB) terbit”, “namun karena tidak menuruti permintaannya, diduga kemudian diadukan ke Polres Jember”.

Sebagai kuasa hukumnya, “saya minta pihak Polres untuk hati-hari dan teliti menangani perkara itu, karena sudah terjadi opini di masyarakat seolah-olah benar ada jual beli tanah negara”, “petugas bisa cek di buku desa dan di kantor kecamatan Mumbulsari serta meminta surat-surat tanah”.

Tanah-tanah disekitar obyek perkara yang berbatasan nomor persil dan nama pemilik awalnya sama-sama atas nama orang tua penjual, Sukiman. Beberapa tanah yang berbatasan sudah ada akta jual beli dan sertifikatnya, termasuk ada sekolah negeri yang tanahnya dihibahkan oleh Sukiman,orang tua penjual. Kalau itu tanah negara, mana bisa diperjual belikan atau dihibahkan oleh perorangan.

BACA JUGA : tentang-pilkada-jember-begini-pandangan-politik-ketua-knpi/

Menurut advokat berkaca mata itu, hak atas tanah diatur dalam pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1960, “apa saja tanah yang masuk katagori sebagai tanah negara dan pengelolaannya sudah jelas ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 1953 dan PP Nomor 18 Tahun 2021’, tegasnya.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jember, Ipda Eko Hari Purwanto kepada sejumlah awak media membenarkan ada pemanggilan kepada kades Karang Kedawung, “masih proses pengumpulan data dan keterangan dari para pihak”, “untuk memastikan adanya unsur perbuatan melanggar hukumnya”, tegasnya.(**)

Tinggalkan Balasan