Pertama ,5 Orang Komisioner Bawaslu Jember Dilaporkan ke Bawaslu Jember

 
JEMBER ,publiknusantara.com – Bisa jadi ini yang pertama terjadi, 5 orang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bawaslu. Lima orang komisioner Bawaslu Jember, Jawa Timur, Rabu (13/11/24) diadukan advokat Moh. Husni Thamrin di kantornya sendiri atas dugaan kelalaiannya melakukan pengawasan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jember.

BACA JUGA : tim-kampanye-bupati-libatkan-pejabat-negara-kpu-jember-di-gugat-1-rupiah-dan-dilaporkan-ke-bawaslu/

Saat datang ke Bawaslu, Thamrin didampingi Kustiono Musri, kordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMP2J) bersama 600an orang pengunjuk rasa. Sebelum ke Bawaslu, diketahui siang itu, AMP2J melakukan aksinya di Gedung DPRD dan KPU Jember menuntut Bawaslu menindak Jovita, oknum Panwascam Sumberbaru yang terindikasi akan melakukan kejahatan dalam pemilihan bupati dengan cara meminta petugas KPPS dengan cara kotor.

Dalam surat aduan yang diterima sendiri ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana yang didampingi Divisi Hukum Umul Mukminat dengan tanda lapor nomor: 031/PL/PB/Kab/16/16/XI/2024 itu, teradunya Sanda Aditya Pradana, Umul Mukminat, Devi Aulia Rahim, Yoyok Adi Pranata dan Wiwin Riza Kurnia.

BACA JUGA : bawaslu-ri-digugat-2-rupiahpn-jember-menilai-surat-kuasa-bawaslu-tidak-memenuhi-syarat/

Thamrin menyoal kelalai Bawaslu hingga terbit Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Nomor 1217 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024  tertanggal 24 September 2024. Dalam SK KPU itu ada 44 orang yang tercatat sebagai pejabat negara karena berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. Padahal menurutnya, dilarang melibatkan pejabat negara dan pejabat daerah terlibat dalam kampanye, “pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang tegas melarang pejabat negara terlibat kampanye atau masuk tim kampanye”, ujarnya.

Memang ada ketentuan pejabat negara atau pejabat daerah boleh kampanye, “asal ada ijin dan cuti diluar tanggungan, tetapi itu belaku bagi yang tidak masuk tim kampanye”, “misal, bupati petahana yang kader partai ikut kampanye bagi orang lain separtai yang sedang mencalonkan sebagai bupati”, jelasnya. Sebelumnya, Thamrin juga melaporkan 5 komisioner KPU ke Bawsalu serta melakukan gugatan ke PN Jember dengan menarik Bawaslu RI, Jatim dan Jember, belakangan bahkan juga menggugat KPU RI, Jatim dan Jember.

BACA JUGA : pjs-bupati-jember-meninjau-pelayanan-disdukcapil/

Saat ditanya, apakah boleh mengadukan Bawaslu Jember ke Bawaslu Jember? Thamrin menyebutkan tidak ada larangan, “dalam Perbawaslu 8 tahun 2020 tidak ada larangan”, “pasal 5 menyebutkan laporan disampaikan di kantor Bawaslu sesuai tempat terjadinya dugaan pelanggaran”, hanya saja bagaimana mekanismenya tergantung Bawaslu.

Yang jelas, Bawaslu punya waktu 2 hari untuk mengkaji, apakah laporan memenuhi syarat formil dan materiilnya. Menurut Thamrin, komisioner Bawaslu akan melakukan rapat pleno untuk menentukan nasibnya sendiri, “seperti buaya makan buaya”, “kalau nasibnya seperti aduan yang lain, dinyatakan tidak terpenuhi saya pasti akan adukan ke DKPP”, tegasnya.(**)

Tinggalkan Balasan