Bawaslu dan KPU Jember Dinilai Contemp Of Parliament, Pansus Didesak Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa
JEMBER,publiknusantara.com – Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan kepala bupati dan wakil bupati Jember yang terbentuk, Jum’at (1/11/2024) lalu terus tancap gas. Hanya berselang tiga hari usai terbentuk, Pansus tercatat banyak menerima aduan dari berbagai elemen masyarakat. Menurut ketua Pansus Ardhi Pujo Prabowo, memulai melakukan pemeriksaan berdasarkan surat aduan masuk, “hingga hari Kamis (7/11) ini setidaknya sudah 7 elemen pihak terkait yang sudah dipanggil untuk diminta keterangannya”, “dari unsur masyarakat, penyelenggara pemilu dan OPD”, ujarnya.
BACA JUGA : Lawan Judi Online, Ketua Projo Tanjab Barat Sampaikan Maklumat Projo
Dari informasi yang diterima media, proses dengar pendapat terhadap elemen masyarakat berjalan lancer, “tetapi saat dengar pendapat dengan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu seperti ada pembangkangan”, tambah Ardhi.
Dari pantauan media ini, saat akan meminta keterangan KPU Jember, “komisioner KPU menolak diambil sumpahnya sebelum dilakukan permintaan keterangan”, “diambil sumpahnya untuk menjamin komisioner KPU memberikan keterangan jujur, tapi mereka menolak dengan dalil sudah pernah bersumpah saat dilantik sebagai anggota KPU”, terangnya.
BACA JUGA : Bawaslu RI Digugat 2 Rupiah,PN Jember Menilai Surat Kuasa Bawaslu Tidak Memenuhi Syarat
Pembangkangan juga dilakukan Bawaslu Jember, Rabu (6/11) kendati Bawaslu mengirimkan surat penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain.
Namun saat dijadwal untuk kedua kalinya, Kamis (7/11) Bawaslu kembali mangkir tanpa alasan. Jika pada panggilan pertama mangkir, karena pimpinan Bawaslu hari itu sedang menghadiri sidang sebagai tergugat bersama Bawaslu RI di Pengadilan Negeri Jember yang digugat oleh praktisi hukum Moh. Husni Thamrin.
Bawaslu diseret ke pengadilan dengan tuduhan merugikan hak-hak konstitusional penggugat dan diminta membayar kerugian imateriil sebesar 2 rupiah dan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA : KPU OKU Gelar Debat Kandidat Berjalan Dengan Khidmat
Setelah mangkir untuk kedua kalinya, Ardhi menyatakan pimpinan Pansus kembali akan mengirimkan panggilan ketiga.
Sementara itu saat diminta pendapatnya terkait pembangkangan KPU dan Bawaslu Jember, Thamrin yang juga pelapor netralitas ASN dan dugaan pemalsuan tandatangan Surat Keputusan Sekretaris KPU Jember Nomor 428 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Perumus Debat Publik pada pemilihan bupati dan wakil bupati Jember tahun 2024 menyatakan kedua penyelenggara pemilu telah melecehkan lembaga legislative.
“Pendapat saya, kedua penyelenggara dan pengawas pemilu itu telah melecehkan Pansus DPRD Jember, yang secara konstitusional berwenang melakukan penyelidikan atau meminta keterangan terhadap penggunaan anggaran yang berasal dari APBD, apabila terhadap penggunaan yang diduga ada penyimpangan”, ujarnya. “dana KPU dan Bawaslu berasal dari APBD, pembangkangan tidak mau di sumpah atau mangkir dari panggilan Pansus tidak hanya bentuk menghalang-halangi tugas Pansus, tapi juga bentuk pelecehan parlemen atau contemp of parliament.
Menurutnya, agar Pansus terjaga marwahnya, Thamrin mendesak Pansus untuk memanggil Bawaslu ketiga kalinya, agar pimpinan Pansus berkordinasi dan meminta bantuan aparat kepolisian untuk memanggil paksa.
“dulu ada dalam pasal undang-undang tentang MD3 yang menyebutkan DPR dapat meminta bantuan kepolisian untuk memanggil pihak yang sengaja tidak mau datang memenuhi panggilan dewan, tapi pasal itu dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi”, “tetapi untuk menjaga marwah dewan, ada baiknya jika berkordinasi dengan aparat kepolisian untuk memaksa Bawaslu atau KPU patuhi panggilan pansus”. (**)