Ustadz Amin Siap Dorong Reforma Agraria untuk Masyarakat Tanjab Barat di Kawasan Hutan
Tanjab Barat, Publiknusantara.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat nomor urut 3, Hairan-Amin, berkomitmen untuk mendorong reforma agraria melalui penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Calon Wakil Bupati, Ustadz Amin, yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), akan menjamin kepastian hukum masyarakat untuk melegalisasi objek agraria di kawasan hutan.
Ustadz Amin menyatakan bahwa reforma agraria merupakan program Nawacita yang terus dipercepat implementasinya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), pemerintah berupaya mempercepat legalisasi tanah di kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan mendapatkan hak milik apabila memenuhi syarat, seperti pemanfaatan lahan yang baik, bebas sengketa, dan adanya pengakuan oleh adat atau kepala desa.
“Pemerataan ekonomi ini ada tiga pilar utama: kepemilikan lahan, kesempatan bekerja dan berusaha, serta peningkatan kapasitas SDM,” tegas Ustadz Amin di Jakarta pada 25 Oktober 2024.
Di Tanjung Jabung Barat, khususnya di wilayah Ulu, banyak permukiman warga yang masih berada dalam kawasan hutan produksi, seperti di Desa Sungai Panoban, Desa Suban, Desa Rawang Kempas, dan beberapa desa lainnya. Selama ini, masyarakat hanya memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Dengan jaringan di PSI, Ustadz Amin dan pasangannya, Hairan, berharap bisa mendorong percepatan reforma agraria di Tanjab Barat, berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli, yang juga kader PSI. (*)