Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Dugaan Pelanggaran ASN Di Pilkada OKI,Lurah Jua Jua Terancam Sangsi BKN.

Posted on Oktober 13, 2024Oktober 13, 2024 by

OKI, PN – Setelah melalui serangkaian kajian mendalam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas Lurah Jua-jua, Abdullah, dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon JADI (Dja’far Shodiq-Abdi Yanto SH MH) pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kajian terkait dugaan pelanggaran netralitas Abdullah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Romi, hasil kajian yang tertuang dalam Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 ini menguatkan indikasi pelanggaran, sehingga Bawaslu menerbitkan rekomendasi untuk melanjutkan proses hukum ke BKN Regional VII Palembang.

“Pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada ini akan ditindaklanjuti oleh BKN, sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN dalam konteks pilkada,” jelas Romi, Sabtu (12/10/2024).

Romi menyesalkan keterlibatan ASN dalam pusaran politik praktis Pilkada OKI. Menurutnya, pelanggaran terberat berkemungkinan berujung pada sanksi pidana pemilu. Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu OKI akan bertindak tegas dalam menangani setiap pelanggaran pilkada, terutama yang melibatkan ASN.

“Kami mengimbau agar ASN dan pihak terkait lainnya menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis. Sejauh ini, beberapa pengaduan terkait netralitas ASN yang masuk ke Bawaslu OKI, baik dari kalangan pegawai negeri, kepala desa, maupun tenaga kesehatan. Kami pastikan diproses secara serius,” tegas Romi.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan JADI, Juni Alpansuri, melalui Ketua Tim Hukum dan Advokasi JADI, Sepriadi Pirasad SH MH, mengapresiasi respons cepat Bawaslu OKI dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN. Ia berharap ketegasan yang ditunjukkan Bawaslu OKI juga diterapkan oleh BKN Regional VII Palembang.

“Pelanggaran netralitas ASN tidak hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap kualitas hasil pilkada. ASN harus netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik manapun,” tegas Sepriadi.

Ia menambahkan, Badan Kepegawaian Negara harus menjatuhkan sanksi yang tegas kepada aparatur yang terbukti melanggar netralitas, baik berupa sanksi administratif maupun hukuman yang lebih berat. “Netralitas ASN adalah fondasi keadilan dalam demokrasi. Jika fondasi ini goyah, kepercayaan masyarakat terhadap hasil pilkada menciptakan keraguan,” ujar Sepriadi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersebar foto yang memperlihatkan 15 wanita dan dua pria berpose di depan baliho pasangan calon Muchendi-Suprianto (MURI), yang diduga sebagai bentuk keberpihakan ASN terhadap salah satu paslon Pilkada OKI. Salah satu ASN dalam foto tersebut adalah Lurah Abdullah, yang diduga melanggar aturan netralitas ASN.

Ini bukan pertama kalinya ASN di OKI terlibat dalam pelanggaran netralitas. Sebelumnya, seorang ASN berinisial RD juga terbukti melanggar netralitas dan telah diproses oleh BKN Regional VII Sumsel pada 10 September 2024. Namun demikian, pelanggaran netralitas justru berkembang secara masif. Bahkan kurang dari sepekan, sedikitnya 4 kasus telah dilaporkan Tim Hukum dan Advokasi JADI ke Bawaslu OKI ( Angga ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme