Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Tim Hukum dan Advokasi JADI Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Posted on Oktober 9, 2024Oktober 9, 2024 by

OKI , PN — Ketua Tim Pemenangan pasangan HM Dja’far Shodiq-Abdi Yanto SH MH (JADI), Juni Alpansuri, melalui Tim Hukum dan Advokasi Tomi Alva Edison SH, mendatangi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu OKI, Selasa (8/10/2024).

Kunjungan ini bertujuan melaporkan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada OKI, yakni oknum Bidan Desa Somor, Sulasni, dan Kepala Desa Sungai Jeruju, Edi Karso.

Menurut Tomi, laporan ini telah memenuhi persyaratan, termasuk disertai bukti-bukti yang diperlukan untuk pengusutan lebih lanjut. “Kami menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada serentak,” jelasnya.

Tomi, didampingi anggota tim lainnya, Bayu Cuan SH, MH, dan Fahrudin S, menyampaikan keprihatinan atas sejumlah pelanggaran pemilu di Kabupaten OKI yang menurutnya telah berlangsung secara masif dan terang-terangan. Ia mencontohkan beberapa kasus, seperti pelanggaran yang melibatkan RD yang kini dalam proses di BKN Provinsi Sumatera Selatan, oknum Lurah Jua-Jua, lalu Kades Sungai Jeruju, dan terakhir Bidan Desa Somor.

“Sejauh ini sudah ada tiga pegawai negeri sipil dan oknum kades yang diduga melanggar. Netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ASN dan perangkat desa malah diabaikan. Ini merupakan pelecehan terhadap demokrasi yang terjadi secara luas,” tegas Tomi.

Ia juga menyoroti tindakan Edi Karso, Kepala Desa Sungai Jeruju, yang secara terbuka memberikan dukungan kepada pasangan calon Muchendi-Supriyanto. Edi diduga menghadiri pertemuan konsolidasi tim pemenangan di kediaman H Jon, sebuah tindakan yang menurut Tomi melanggar hukum.

Bidan Desa Somor, Sulasni, juga dituduh melanggar netralitas setelah fotonya yang berpose bersama calon Bupati Muchendi dan menunjukkan simbol dukungan dua jari tersebar di media sosial. “Pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana pemilu ini seharusnya tidak diabaikan. Kami berharap Bawaslu segera memproses pengaduan yang kami sampaikan,” lanjut Tomi.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Kami akan mengkaji terlebih dahulu. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk tindak lanjut,” tandasnyatandasnya ( Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme