Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Diduga Tak Netral, Oknum Lurah ini Dilaporkan ke Bawaslu OKI

Posted on Oktober 8, 2024Oktober 8, 2024 by

OKI , PN – Diduga tak netral dengan memihak salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada OKI tahun 2014, oknum Lurah Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI berinisial Ab dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten OKI, Senin (7/10/2024).

Laporan dugaan melanggar aturan pemilu disampaikan Wakil Ketua Tim Pemenangan JADI Trisno Okonisator, didampingi tim advokasi JADI Supriadi Firasat, SH., MH., dan Fahruddin.

Tak tanggung-tanggung, dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara berjamaah. Bukan saja dilakukan oleh oknum lurah, tapi juga oknum yang diduga staf kelurahan setempat.

“Kami datang ke Bawaslu ini untuk melaporkan oknum Lurah Jua-Jua yang tak netral dengan mendukung salah satu paslon. Ini jas menciderai pesta demokraai Pilkada OKI,” terangnya.

Dia berharap Bawaslu selalu pengawas pemilu dapat menindaklanjuti laporan ini dengan maksimal agar memberikan efek jera bagi ASN lain yang berada di lingkungan Pemkab OKI.

Menyikapi atas laporan itu, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona membenarkan adanya laporan dan pihaknya akan segera memproses laporan tersebut.

“Nanti akan kita kaji dahulu laporan itu. Tentunya dengan mengecek syarat formil dan materil. Setelah itu barulah kita akan memanggil guna mengklarifikasi atas laporan yang diadukan,” terangnya.

Sayangnya, Lurah Jua-Jua Ab saat dikonfirmasi melalui selulernya di nomor +628789266XXXX tidak dalam keadaan aktif.

Diketahui, ketidaknetralan ASN terlihat jelas dalam foto yang beredar. Ada sebanyak 15 wanita dan dua pria berpose di depan baliho salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada OKI Muchendi-Suprianto (MURI), yang memicu dugaan keberpihakan ASN terhadap paslon tersebut.

Keberpihakan ASN terhadap pasangan calon MURI bukanlah kasus pertama. Sebelumnya, pegawai berinisial RD juga terbukti melanggar netralitas ASN dan kasusnya telah dilimpahkan ke BKN Regional VII Sumsel pada 10 September 2024 untuk ditindaklanjuti.

Dalam foto itu, tampak 11 wanita mengenakan batik dengan corak sama. Sementara empat lainnya memakai seragam berwarna biru muda dan putih.

Beberapa di antara mereka bahkan bergaya penuh semangat ke arah kamera, tanpa memperlihatkan rasa canggung meski di hadapan Lurah Abdullah. Foto ini menunjukkan bagaimana netralitas ASN yang seharusnya tidak terlibat dalam politik justru dilanggar secara terang-terangan.

Tindakan ini mencederai prinsip netralitas yang selama ini dijunjung tinggi oleh Pemkab OKI. Bahkan hal tersebut bertentangan dengan apa yang disampaikan Pj Bupati OKI Asmar Wijaya dan pejabat lain yang menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam setiap kegiatan politik. ( Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme