Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Dua Peserta Asal Jember Gugur Dalam Seleksi Calon Pimpinan KPK 2024-2029

Posted on September 19, 2024Oktober 23, 2024 by Red

JEMBER, publiknusantara.com – Setelah dua bulan Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/2024).

Pansel mengumumkan hasil seleksi Capim dan Dewas KPK. “Yang dinyatakan lulus masing-masing 20 Capim dan 20 Cadewas KPK,” kata Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

BACA JUGA : luar-biasa-dua-putra-jember-diketahui-masuk-peserta-seleksi-pimpinan-kpk-2024-2029/

Seperti diketahui, Pansel telah membuka pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan pengawas (Dewas) KPK masa jabatan tahun 2024-2029 bulan Juli 2024.

Sampai pendaftaran ditutup, jumlah pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dan menyerahkan semua dokumen yang ditentukan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan pimpinan dan dewan pengawas KPK, tercatat ada 525 orang, di antaranya 318 pendaftar Capim dan 207 daftar Calon Dewas KPK.

Pendaftaran dibuka tanggal 26 Juni 2024 dan penutupan tanggal 15 Juli 2024, pukul 23.59 WIB. Sampai pendaftaran ditutup, total jumlah pendaftar sebanyak 525 orang dengan rincian jumlah pendaftar capim sebanyak 318 orang, terdiri dari 298 laki laki dan 20 perempuan,” kata Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria kepada wartawan.

Lanjut Arif Satria sedangkan jumlah pendaftar calon dewas ada 207 orang terdiri dari 184 laki laki dan 23 perempuan, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam seleksi ini’, lanjutnya.

BACA JUGA : terkait-gugatan-perdata-oleh-tersangka-penggelapan-minggu-depan-pn-jember-putuskan-nasib-kapolres-jember-dan-kapolsek-sukowono/

Dari hasil rekap sejumlah 318 pendaftar pimpinan KPK, terdapat 2 orang peserta asal kabupaten Jember, Jawa Timur, atas nama Nurul Ghufron, salah satu pimpinan KPK sekarang dan Mohammad Husni Thamrin yang juga dikenal sebagai advokat.

Nama Thamrin masuk sebagai calon yang sudah menyerahkan semua persyaratan dengan nomor pendaftar: O-PIM-KPK-24-0702-534, sedangkan Nurul Ghufron Nomor: O-PIM-KPK-24-0711-717.

Namun kedua capim asal Jember itu dinyatakan gugur dalam seleksi lanjutan. Setelah Thamrin dinyatakan gugur, belakangan Nurul Ghufron menyusul namanya dicoret dari daftar peserta capim KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron dinyatakan tidak lolos dalam tahapan seleksi profile assessment atau penilaian profil calon pimpinan KPK.

BACA JUGA : tersangka-penggelapan-gugat-perdata-korban-di-pn-jemberkuasa-hukum-tergugat-jalan-damai-sudah-tutup/

“Yang dinyatakan lulus masing-masing 20 Capim KPK dan 20 Cadewas KPK,” kata Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.

Dalam daftar 20 nama yang dirilis Pansel KPK, tak ada nama Nurul Ghufron. Tercoretnya komisioner KPK itu lantaran divonis melanggar etik oleh Dewas KPK.

Diketahui saat diperiksa Dewas, Nurul Ghufron sempat menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, sehingga Dewas sempat menghentikan pemeriksaannya.

Baru setelah Pengadilan TUN menyatakan gugatannya dinyatakan kalah, Dewas melanjutkan pemeriksaannya dan menjatuhkan putusan mantan dekan FH Unej itu dinyatakan bersalah melanggar kode etik KPK.

Muhammad Yusuf Ateh mengakui, bahwa pihaknya menjadikan vonis melanggar etik Nurul Ghufron itu sebagai salah satu pertimbangan penilaian dalam hasil tesnya.

BACA JUGA : apes-diujung-jabatannya-karna-tersandung-skandal-korupsi/

Pansel KPK, kata Ateh, juga mendengarkan masukan dari instansi negara dan masyarakat perihal calon kandidat.
Nurul Ghufron dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat II Kementerian Pertanian atau Kementan, Andi Dwi Mandasari (ADM).

Majelis Etik Dewan Pengawas atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji pada Jumat, 6 September 2024.

Laporan : Muji/TM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme