Matinya Demokrasi, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Berorasi Sambil Menangisi Peti Mati di Kantor KPUD Nias Selatan

NISEL,publiknusantara.com – Gerakan aksi damai Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) di kantor KPUD dan Bawaslu Nias Selatan.

Aksi tersebut dimulai dari  simpang jalan Bawolowalani kecamatan Telukdalam menuju simpang lima kantor KPUD Nias Selatan.

Berdasarkan pantauan media ini, ribuan Aliansi Masyarakat ber iring-iringan menuju KPUD Nisel dengan membawa peti mati yg dilengkapi dengan salib yang bertuliskan RIP DEMOKRASI NIAS SELATAN.

BACA JUGA : mendapatkan-rekomendasi-pdip-pkb-dan-hanurapasangan-sokhi-yusuf-akan-mendaftar-ke-kpud-nias-selatan-pada-27-agustus-2024-mendatang/

Pada kegiatan itu Frdikus Sarumaha sebagai sebagai pimpinan aksi sekaligus sebagai orator meminta kejelasan terkait keputusan – keputusan yang diambil oleh KPUD Nisel.

Dalam kegiatan itu dilanjutkan berbagai orasi kesedihan yg dibuktikan dengan aksi para ibu-ibu dengan menangisi Peti mati yang dipasangkan dengan Salib kematian Demokrasi di Nias Selatan dihalaman kantor KPUD Nias Selatan.

Pada aksi tersebut seluruh pihak keamanan dikerahkan untuk mengawal dan mengamankan situasi agar tetap kondusif tanpa ada yang anarkhis.

Setelah kegiatan orasi dan kegiatan aksi lainya, pihak KPUD Nias Selatan meminta perwakilan dari Aliansi Masyaraka dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) untuk duduk bersama mengabil  kesepakan di kantor KPUD Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA : apes-diujung-jabatannya-karna-tersandung-skandal-korupsi/

Pada kesepakatan itu dihadiri oleh 3 orang Komisioner 1. Benimeritus Halawa (Ketua).,2. Sifaomadodo Wau (anggota)., dan 3. Resman Buulolo(anggota) dan 10 orang perwakilan dari pihak Aliansi masyarakat. Sementara 2 orang komisioner lainya berada diluar daerah karna tugas.

Adapun kesepakatan yang diambil di Kantor KPU Nias Selatan bertempat di Jln. Pelita-Nomor : 10 Kelurahan Pasar Telukdalam sebagai berikut

1. Bahwa Aliansi Masyaraka dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) menyatakan sikap Menolak keputusan KPUD Nisel Nomor : 2011 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi Partai Politik peserta pemilihan umum anggota DPRD kabupaten Nisel dalam pemilu Tahun 2024 tertanggal 15 agustus 2024 dan membatalkan keputusan KPUD Nisel Nomor : 2012 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Nias Selatan dalam pemilihan umum tertanggal 15 agustus 2024.

2. Bahwa Aliansi Masyaraka dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) menyatakan sikap Mendesak KPUD Nisel untuk mengembalikan kursi pilihan rakyat Dapil II (dua) tertanggal 14 februari 2024 dan serta mengeluarkan keputusan tentang ditetapkannya calon anggota DPRD terpilih Kab.Nisel Dapil II An. RESTUMAN NDRURU dari Partai Garuda sesuai hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Nisel Dapil II yang telah ditetapkan pada pleno tertanggal 15 maret 2024 di hall Defnas Telukdalam.

3. Bahwa KPU Kabupaten Nisel dapat melakukan perubahan keputusan yang telah diterbitkan dalam hal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pemilihan anggota DPRD Kab.Nisel tahun 2024 apabila ada putusan dari Bawaslu maupun lembaga Pradilan yang mempunyai wewenang untuk mengadili.

4. Penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kab.Nisel tahun 2024 terdapat perbedaan pendapat diantara 5 Komisioner KPU D Nias Selatan namun dalam penandatanganan berita acara dan surat keputusan harus dilakukan 5 komisioner KPUD Kab.Nisel untuk menegakkan kolektif kolegial dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA : diduga-adanya-pemborosan-keuangan-negara-dpp-lsm-mitra-mabes-gelar-aksi-di-halaman-kantor-mabes-polri/

Pada berita acara kesepatan tersebut dilakukan dengan penandatangan oleh ketiga komisioner dan beberapa perwakilan dari aksi juga ikut membubuhi tanda tangan, “26 agustus 2024”.

Sepulang dari KPUD, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan langsung menuju kantor Bawaslu Nias Selatan.

Berdasarkan konfirmasi kepada pimpinan aksi Fredikus Sarumaha bahwa benar kami langsung menuju kantor Bawaslu untuk menyampaikan pernyataan sikap.

Pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyambut dan menerima dengan baik dan hal ini akan segera diproses disidang ajudikasi penyelesaian sengketa, jadi ditunggu proses putusan itu akan keluar paling lama tgl 9 sept 2024. “tutur fredi”

Laporan : EB

Tinggalkan Balasan