Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Kejari OKI Siap Kawal Lewat Jaga Desa

Posted on Juli 6, 2024Juli 6, 2024 by

OKI, PN – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa bersama para Kepala Desa se Kabupaten OKI seiring dengan perpanjangan masa jabatannya selama 2 tahun dan dikukuhkan oleh Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si. Program Jaksa Garda Desa atau jaga desa ini bertujuan untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa agar dapat menggunakan dan mengelola dana desa dengan dengan baik dan tanpa pelanggaran
.
“Kita disini untuk memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran di desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya,” tegas Kajari OKI Hendri Hanafi, SH, MH pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri OKI dengan 314 kepala desa se Kabupaten OKI di pendopo Rumah Dinas Bupati OKI yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun sesuai dengan UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Kamis (4/7/24)
.
Kajari Hendri melanjutkan bahwa program yang digagas Kejaksaan republik Indonesia di bidang intelijen ini bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya penyalahgunaan dana desa bukan untuk melindungi kepala desa untuk melakukan pelanggaran. Melalui program jaga Desa aparatur desa dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan dana desa.

“Oleh karena itu, hadirnya program jaga Desa melalui pengawasan dan pendampingan dapat memberikan rasa percaya diri kepada kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan kewenangan pengelolaan keuangan desa untuk kemajuan masyarakat desanya,” ungkapnya.
.
Sementara itu Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang telah melakukan perpanjangan nota kesepahaman dengan seluruh Kepala Desa di OKI yang diperpanjang masa jabatannya
.
“Kami selaku Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi Kejari OKI dibawah pimpinan Bapak Hendri Hanafi, SH, MH yang telah melaksanakan program Jaga Desa ini. Tentunya kegiatan ini sangat didukung oleh Pemkab OKI dan berharap seluruh Kepala Desa dapat memanfaatkan kerjasama ini dengan baik”
.
Kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya Pj Bupati Asmar berpesan agar memanfaatkan program ini dengan maksimal agar pengelolaan dana desa tepat sasaran dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat
.
“Saya berharap pemerintah desa dapat melakukan pengelolaan desa yakni ADD maupun DD dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran, tepat guna dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa” Pungkas Asmar ( Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme