Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Tersangka Penggelapan Gugat Perdata Korban di PN Jember,Kuasa Hukum Tergugat: Jalan Damai Sudah Tutup

Posted on Juni 27, 2024Juni 27, 2024 by Red

Jember,PN – Mungkin baru sekarang terjadi, tersangka penipuan dan penggelapan yang tidak ditahan melayangkan gugatan perdata terhadap korbannya.

Gugatan perdata dilayangkan 2 orang pelaku penggelapan terhadap Satria, wanita beralamat di desa Sukokerto, kecamatan Sukowono, Jember. Kamis (27/6/2024) majelis hakim yang mengadili perkara itu diketuai Frans Kornelisen SH.

Tidak lama setelah sidang dibuka, kuasa hukum korban penipuan, Moh. Husni Thamrin langsung tancap gas kepada mejelis hakim dengan menyampaikan permohonan untuk menarik pihak ketiga yang dianggap bertanggung jawab.

Menurut Thamrin, karena obyek gugatan adalah kwitansi yang dianggap palsu oleh penggugat, maka ranahnya bukan soal keperdataan, melainkan ranah hukum pidana.

“Kedua penggugat saat ini dalam status sebagai tersangka, maka yang harus ditarik sebagai tergugat harusnya pihak kepolisian yang menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah”, “jadi bukan korban atau pelapor”, tegas Thamrin.

Menanggapi kuasa tergugat, majelis mempersilahkan Thamrin untuk menyerahkan naskah permohonan menarik Kapolres Jember dan Kapolsek Sukowono sebagai tergugat pihak ketiga (vrijwaring).

“Nanti majelis akan memutuskan, apakah permohonan tergugat diterima atau ditolak”, “namun secara resmi permohonan vrijwaring disampaikan dalam jawaban pertama”, ujar Frans.

Sidang perdana yang berlangsung tidak lebih dari tiga puluh menit itu dilanjutkan dengan agenda mediasi. Dalam mediasi kedua pihak sama-sama hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.

Usai mediasi, kuasa hukum penggugat atau tersangkan Adi Priyono kepada wartawan menyatakan, bahwa kliennya melakukan gugatan kepada Pelapor, dikarenakan barang bukti kwitansi yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka diragukan keasliannya.

“Klien kami melakukan gugatan, karena tergugat memberikan kwitansi palsu kepada penyidik, yang menyebabkan klien kami menjadi tersangka”, “kami juga berharap, kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan, oleh karenanya, kami berharap mediasi ini bisa menemukan jalan keluarnya,” ujar Adi.

Sementara, M. Husni Thamrin selalu kuasa hukum tergugat menilai, bahwa gugatan yang dilayangkan kepada kliennya, dinilai salah kamar, sebab yang menentukan penggugat sebagai tersangka, adalah pihak kepolisian.

“Kami menilai, gugatan ini salah kamar, karena yang menetapkan tersangka adalah pihak kepolisian, tapi yang digugat justru korban, “karena sudah masuk pengadilan, tetapi akan saya hadapi” ujar Thamrin.

Ditanya soal obyek gugatan penggugat adalah kwitansi yang dianggap palsu, Thamrin menyatakan, bahwa kwitansinya sudah menjadi barang bukti dan sudah disita pihak kepolisian.

“Soal kwitansi, sudah diuji di laboratorium forensik Polda jatim, penyidik sudah meminta keterangan ahli, dari alat alat bukti itu, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dengan menetapkan kedua penggugat sebagai tersangka”, jelasnya.

Lanjut Thamrin kami juga akan melawan dengan mengajukan permohonan Vrijwaring, dengan menarik pihak ketiga, dalam hal ini Kapolsek Sukowono dan Kapolres Jember, sebagai pihak tergugat dalam perkara ini,” ujar Thamrin.

Masih kata Thamrin ketika di tanya soal tawaran dari penggugat untuk damai, “tidak ada jalan damai, pintu damai sudah tertutup rapat”, tegasnya.

Seperti diberitakan, perkara ini bermula saat Satria mengadukan Saswito dan Rusdiono atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana di Kepolisian Sektor Sukowono berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023. Satria “diiming-imingi” keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah oleh para tersangka sampai menyerahkan sejumlah uang. Namun setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya.

Laporan : M/T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme