Antisipasi Terjadinya Penipuan Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemkab Jember Terbitkan Surat Edaran
Jember, PN – Surat Edaran (SE) bernomor 821/ 297 /414/2024 yang terbit pada 22 Mei 2024
tentang adanya informasi upaya penipuan terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Surat Edaran (SE) yang di tandatangani Bapak Bupati Jember tentang
- Penerimaan CPNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dilakukan secara terbuka , transparan, obyektif melalui seleksi dan tidak dipungut biaya.
- Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pejabat Instansi Pemerintah Pusat maupun intansi Pemerintah Kabupaten jember yang dilakukan oleh seseorang dan/atau sekelompok orang atau oknum dengan janji bisa mengurus/ memfasilitasi pengurusan formasi dan pengangkatan tenaga Non ASN (honorer) menjadi CPNS atau PPPK dengan meminta sejumlah sejumlah uang/imbalan, maka tindakan tersebut merupakan penipuan.
- Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Saudara agar menginformasikan kepada seluruh Non ASN di lingkup OPD Saudara serta masyarakat, untuk berhati-hati dan waspada terhadap penipuan pengangkatan CPNS dan PPPK.
Sukowinarno kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Jember mengatakan dirinya memastikan bahwa OPD di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Jember taat regulasi.
“Tidak bakal terjadi hal-hal yang demikian , karena teman-teman OPD Jember sudah faham regulasinya.
“Insyaallah akan profesional tentang pengangkatan tenaga Non ASN (honorer) menjadi CPNS atau PPPK kami taat regulasi,”jelasnya.
Di tambahkan Sukowinarno dengan adanya Surat Edaran itu masyarakat semakin faham, bahwa pengangkatan tenaga Non ASN (honorer) menjadi CPNS atau PPPK ada tahapan-tahapan yang harus di lalui.
Laporan :**