Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Penyidik Polda Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Pupuk dan Alih Fungsi Lahan di Jember

Posted on Mei 16, 2024Mei 16, 2024 by Red

JEMBER,PN – Kamis siang (16/5/2024) tim penyelidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dikabarkan sedang melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik pupuk organik di kecamatan Ajung, kabupaten Jember.

Tak hanya pembangunannya yang diselidiki, proses alih fungsi lahan yang dipakai tempat bangunan pabrik pupuk juga di selidiki, bahkan tim Polda Jatim juga menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pembangunannya serta alih fungsi lahan di kelurahan Mangli, kecamatan Kaliwates yang direncanakan akan dibangun hotel.

Sebelumnya diberitakan, jika perkara alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates untuk pembangunan Swiss-Belhotel digugat seorang warga Jember bernama Moh. Husni Thamrin yang juga berprofesi sebagai advokat di Pengadilan Negeri Jember.

Thamrin tidak hanya menyoal alih fungsi di Mangli, Thamrin bahkan juga sudah mengadukan Bupati Jember Hendy Siswanto, Kepala Kantor Pertanahan Jember Akhyar Tarfi dan kepala dinas Tanaman Pangan Imam Sudarmaji atas melakukan dugaan pidana tindak pidana Tata Ruang, Lingkungan, Perizinan, dan korupsi dalam pembangunan pabrik pupuk pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/4/2024) lalu.

Menurutnya, alih fungsi lahan melanggar Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Dan Provinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai upaya menjaga lahan sawah dalam mendukung program pemerintah mendukung ketahanan pangan nasional.

Ditegaskan Thamrin, lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Alih funsi untuk pembangunan pupuk dan hotel dilahan LSD juga ada ancaman pidananya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember 2015-2035 disebutkan, “Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, atau kematian orang dikenai sanksi pidana.

Lebih jauh ditegaskan dalam Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah dirubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah disebutkan bahwa setiap pejabat pemerintah berwenang, yang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Sementara dugaan pidana korupsi Pembangunan Pabrik Pupuk oleh Dinas TPHP Kabupaten Jember yang anggarannya mencapai Rp.21.758.879.900, belum termasuk aset tanah tempat berdirinya pabrik pupuk organik tersebut. Pembangunan pupuk itu diduga selain tanpa AMDAL dan studi kelayakan, proyek pabrik pupuk juga tidak berdasarkan pengkajian mendalam dalam bentuk perda master plan atau perda rencana induk pertanian.

“Semestinya hal-hal yang berkaitan dengan perubahan arah kebijakan pembangunan pertanian didahului pengkajian mendalam yang melibatkan petani dan pelaku industri pertanian”, “membangun pabrik tanpa pijakan dasar hukum yang jelas berpotensi merugikan keuangan negara”, ujar Thamrin.

Lebih jauh diterangkan, anggaran Pembangunan Pabrik Pupuk bersumber pada anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2023. Anggaran sebesar Rp.21,7 miliar itu lalu dipecah-pecah menjadi 10 item kegiatan. Hasil insvestigasi tim kami, kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (Solar Cell) dikerjakan oleh PT. SP JA dengan nilai kontrak Rp.3.870.183.470,- dilakukan dengan menggunakan praktek pinjam bendera dan tender pura-pura (Quasi Tender) lewat pengaturan dibawah pengendalian dan pengaruh langsung/tidak langsung yang dilakukan oleh Ketua UKPBJ saat itu. Belanja bak penampung sebanyak 26 paket dengan total nilai anggaran Rp.1.395.000.000, diduga juga melanggar ketentuan tentang Belanja Hibah.

Anehnya lagi. Kata Thamrin, belanja desain masterplan kawasan pabrik pupuk organik tidak logis, “pekerjaan ini dibuat bersamaan dengan pekerjaan fisik pembangunan pabrik pupuk organik.

“Idealnya desain masterplan kawasan pabrik pupuk organik ini dibuat satu tahun sebelum pelaksanaan. Karena desain ini merupakan prakiraan maju terhadap sebuah proyek yang akan dilaksanakan. Dengan konsep yang dibuat bersamaan dengan pekerjaan fisik, sama dengan menyengaja menyusun dalil pembenaran atas Pembangunan pabrik pupuk organik”, urainya.

Bahkan menurut informasi yang diterimanya, “pabrik pupuk itu tidak menghasikan keuntungan finansial”, “tiap tahun disuplay pakai APBD, karena produknya belum jelas manfaatnya bagi petani,”pungkasnya.

Laporan : Mj/T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme