Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Advokat Husni Thamrin Dipanggil DPRD Jember “Mengaku Salah” Dan Minta Lelang di Jember Di Batalkan

Posted on Mei 15, 2024Mei 15, 2024 by Red

JEMBER, PN – Genap satu bulan usai melayangkan somasi kepada Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember, akhirnya advokat Moh. Husni Thamrin pada, Rabu (14/5/2024) dipanggil ketua DPRD Jember untuk memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Jember bersama Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Kepala Bagian UKPBJ. Dalam RDP yang dipimpin ketua Komisi C Budi Wicaksono itu, selain dihadiri Thamrin, juga dihadiri kepala Dinas BMSDA Eko Ferdianto dan kepala Bagian UKPBJ Jember Prima Kusuma Dewi.

Ketua Komisi C setelah membuka rapat, langsung memberi kesempatan kepada Thamrin untuk menyampaikan keterangannya terkait somasinya langsung didepan anggota DPRD Jember. Thamrin menegaskan latar belakang melayangkan somasi, “sebelum melayangkan somasi kepada UKPBJ, saya lebih dulu memberikan peringatan keras kepada bupati Jember, Hendy Siswanto untuk membatalkan pelantikan 11 orang pejabat pengadaan”, “karena tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai pejabat pengadaan”, urainya.

Tak berapa lama, dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), kepala UKPBJ Prima Kusuma Dewi mengumumkan beberapa paket lelang, antara lain pekerjaan peningkatan jalan Andongrejo-Bandealit yang menerobos kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) dan lelang Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun serta Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun. Namun Prima bersekeras terus melakukan lelang,

“lelang oleh UKPBJ dilakukan telah berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2024, ASN atau personil lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau Tipe B. Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya”, urainya.

Sementara, terkait peningkatan jalan Andongrejo-Bandealit, karena didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Plt. Kepala Dinas BMSDA, Eko Ferdianto mengaku Prima hanya meneruskan program pimpinan BMSDA sebelumnya, “saya baru menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BMSDADinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air Jember bebarap bulan”, “pembangunan ruas jalan ini merupakan paket DAK yang telah melalui tahapan desk pusat”, katanya. Lebih lanjut Eko menyebutkan sudah ada MoU antara Pemkab Jember dengan TN Meru Betiri, namun Eko tidak menunjukkan MoU itu, “saya datang terburu-buru, tidak sempat membawa”, ujarnya.

Thamrin juga menyoal kewenangan Prima selaku kepala UKPBJ, “bu Prima tidak sah dan tidak punya kompetensi sebagai kepala UKPBJ, karena itu semua lelang yang dilakukan UKPBJ dibawah Prima cacat hukum”, tegasnya. Sementara Prima mengaku sudah melakukan konsultasi kepada LKPP, “sudah konsultasi dengan salah satu deputi di LKPP”, “LKPP menyambut baik apa yang dilakukan UKPBJ Jember”, tambahnya. Sementara Thamrin bersikeras UKPBJ Jember ilegal,

“Pejabat pengadaan, apalagi kepala UKPBJ wajib PNS dan bersertifikat kompetensi”, “Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024 yang dijadikan rujukan UKPBJ lemah”. SE menurut Thamrin tidak bisa dijadikan rujukan hukum, bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara tegas menyebutkan pejabat pengadaan harus bersertifikat kompetensi, bukan bukan sertifikat dasar (L1, L2, L3 dll). “Kepala UKPBJ harus memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Teknis Kompetensi, yang ini tidak dipunyai oleh Prima Kusuma Dewi dan pejabat pengadaan yang lain”, tegasnya.

Yang menarik, Thamrin sambil menunjukkan contoh sertifikat Tipe C menantang Prima, “Kalau benar bu Prima mempunyai sertifikat kompetensi dan menunjukkan bukti pernah mengikuti pelatihan teknis sertifikasi kompetensi yang dilakukan LKPP, saya akan mencabut somasi, mengaku salah dan akan meminta maaf kepada masyarakat Jember”, tegasnya. “Saya minta kepada DPRD melalui Komisi C agar memberi waktu maksimal 2 hari kepada bu Prima untuk menunjukkan sertifikatnya, jika sampai 2 hari tidak dapat menunjukkan kepada dewan”, “saya mendesak pimpinan dewan untuk menghentikan semua lelang di kabupaten Jember, karena pejabatnya tidak sah”, tambahnya.

Seperti diketahui, Rabu, (17/4/2024) telah diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember beberapa lelang, diantaranya Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp. 19.400.004.850,00, Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan nilai Pagu Rp.341.000.000,00 dan Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59.

Tidak hanya menyoal lelang alun-alun Jember, advokat Thamrin juga menyoal Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit, “pembangunan itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: 277/Kpts-VI/Um/1997 tanggal 31 Maret 1997 yang menetapkan Kawasan Meru Betiri seluas 58.000 hektar termasuk didalamnya jalan Andongrejo-Bandealit sebagai Taman Nasional dan pengelolaannya dibawah Balai Taman Nasional Meru Betiri”, “dikawasan TNMB tidak boleh ada aktifitas apapun yang berpotensi merusak kawasan taman nasional dan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya”, tambahnya.

Melihat UKPBJ terus memaksakan kemauannya, dengan terus melalukan pelelangan di LPSE Pemkab Jember, Thamrin tak hanya menggertak, beberapa waktu lalu diketahui telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan UKPBJ dan BMSDA Jember yang berpotensi terjadinya korupsi besar-besaran”, “akan saya lawan”, urainya.

Laporan: Mj/tm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme