Terkait Penerimaan Siswa Dan Siswi Baru Tahun Ajaran 2024-2025 ini Penjelasan Kepsek SMA Negeri 1 OKU
OKU , PN – Dalam rangka penerimaan siswa didik baru SMA Negeri 1 kabupaten ogan komering ulu sudah mulai dibuka, dalam penerimaan siswa – siswi tahun ajaran 2024 – 2025 berbeda dengan tahun ajaran sebelumnya , dimana pada tahun ajaran 2023 lalu penerimaan siswa didik baru di tingkat SMA melalui lima jalur tes diantaranya jalur prestasi, Afirmasi, perpindahan tugas orang tua, zonasi dan jalur tes potensi akademik.
Anwar kepsek SMA Negeri 1 OKU , menjelaskan bahwa di tahun ini untuk penerimaan siswa didik baru (PPDB) ada 4 jalur di antaranya jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua , Sedangkan untuk jalur tes tahun ini ditiadakan.
“Meski jalur tes tahun ini ditiadakan, namun siswa/i calon tahun ajaran baru diberikan keringanan dengan boleh mendaftarkan diri ke lebih dari satu sekolah, tentunya dengan jarak sekolah terdekat dari tempat tinggal siswa/i tersebut. Hal itu berdasarkan aturan SK Kementerian yang tertuang dalam Juknis yang ditanda tangani Kadisdik Sumsel nomor 067/102-45/SMA.2/Disdik.SS/2024, tentang Juknis PPDB ,”ujar Anwar ketika disambagi awak media di ruang kerjanya ( Rabu, 24/4/24 ).
Diungkapkan Kepsek SMAN 1 OKU, untuk Jalur Afirmasi dengan jumlah kuota sebanyak 15 persen, pendaftaran telah dibuka pada tanggal 23 – 30 April 2024. Adapun syarat dan ketentuan untuk jalur Afirmasi sendiri yaitu terdiri dari memiliki kartu KIP / PKH Dan tidak boleh mengunakan kartu KIS atau kartu SKTM salain dari pada itu syarat lainya yakni penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter , psikolog atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh dinas sosial.
Sedangkan untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, sama halnya dengan jalur Apirmasi dengan jumlah kuota sebanyak 5 persen, pendaftaran telah dibuka pada tanggal 23-30 April 2024. Adapun syarat dan ketentuan diantaranya sebagai berikut, Surat perpindahan orang tua paling lama 1 tahun sebelum tanggal PPDB dan Usia KK paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB juga Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama orang tua wali yang tercantum pada raport/ijazah SMP siswa/i serta Perbedaan nama orang tua/wali jika orang tua meninggal/bercerai dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian.
Sementara itu untuk jalur prestasi jumlah kuota sebanyak 30 persen Untuk pendaftaran pada jalur ini dibuka pada tanggal 20 – 29 Mei 2024 , Adapun syarat dan ketentuanya pada jalur prestasi ini di antaranya , Memiliki prestasi akademik/non akademik tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional/internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Pusat/Daerah/Kementerian/lembaga resmi lainnya, seperti Koni dan LPTQ , juga Hafidz Qur’an minimal satu juga selalu mendapatkan peringkat kelas 1-10 , Selain itu, Prestasi dibuktikan dengan sertifikat/piagam , dan Kriteria pembobotan prestasi.
” Hal ini ditentukan sesuai juknis PPDB pada SK Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan No. 067/10144/SMA.2/Disdik SS/2024 tahun 2024 tentang petunjuk teknis PPDB pada SMA Provinsi Sumsel tahun ajaran 2024/2025.
Dan Berkas diserahkan secara kolektif oleh SMP masing-masing sementara Bagi yang diluar wilayah zonasi, berkas di antardiantar secara mandiri ke SMA Negeri 1 OKU ” Sebutnya
Sementara itu untuk jalur zonasi dengan jumlah kuota sebanyak 50 persen, akan dibuka pada tanggal 3 – 18 Mei 2024 , Pada jalur zonasi penerimaan siswa didik baru ini terdiri dari dua zona yaitu zona pertama sebanyak 70 persen dari kuota zonasi dan pada zona kedua sebanyak 30 persen Adapun dasa dan kelurahan yang masuk pada zona pertama diantaranya , kelurahan sukaraya, Kelurahan kemalaraja Desa Tanjung Baru , Desa air Paoh Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Sekar Jaya , Kelurahan Pasar Lama, Kelurahan Sukajadi, sedangkan untuk jalur zonasi kedua terdiri dari , Kelurahan Baturaja Permai , Kelurahan kemelak bindung langit , Kelurahan sepancar , Desa terusan Desa Tanjung kemala.
Sementara itu, anwar juga menjelaskan bahwa , penerimaan siswa didik baru pada tahun sebelumnya, untuk jalur zonasi ini masih dapat mengunakan perpindahan domisili, selama kurang lebih 2 tahun, namun, pada penerimaan siswa didik baru tahun ini , hal tersebut tidak berlaku lagi, berdasarkan dengan peraturan perbub sumsel nomor 234/KPTS/DISDIK/2024 Tentang penerimaan siswa didik baru ” Dan hal ini ada pengecualian , contohnya seandainya calon siswa didik baru tersebut, orang tuanya mengalami percaraian , dan calon siswa didik baru tersebut tinggal di tempat paman nya , dan calon siswa didik baru ini masuk dalam kartu keluarga paman nya yang berdomisili tidak jauh dari lokasi sekolah, namun hal ini juga harus dibuktikan dengan akta perceraian ” Jelasnya
” Untuk SMA Negeri 1 Kabupaten OKU bahwa kuota dalam penerimaan siswa dan siswi didik baru pada tahun ajaran 2024 – 2025 ini SMA Negeri 1 menerima calon siswa dan siswi didik baru sebanyak 360 siswa dan siswi yang melalui penjaringan dari keempat jalur tersebut ” Tungkasnya ( Yand )