Pembangunan Jalan TN Meru Betiri Melanggar UU 5 Tahun 1990, Menhut dan Lingkungan Hidup di Somasi
Jember ,PN – Pembangunan/peningkatan jalan di tengah Kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TN Meru Betiri) yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember mendapat peringatan keras (somasi) dari advokat Moh. Husni Thamrin.
Senin (22/4/2024 Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar mendapat kiriman somasi dari aktifis lingkungan yang juga berprofesi sebagai advokat.
Menurut Thamrin, di Kawasan TN Meru Betiri seluas 58.000 hektar telah ditetapkan sebagai Taman Nasional dan pengelolaannya di bawah Balai Taman Nasional Meru Betiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 277/Kpts-VI/Um/1997 tanggal 31 Maret 1997.
Sebagai taman nasional, Menhut kemudian mengeluarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 6186/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Taman Nasional, bahwa Balai TN Meru Betiri mempunyai tugas sebagai pelaksana pengelolaan ekosistem Kawasan TN Meru Betiri dalam rangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Keputusan Menhut tentang penetapan Kawasan Meru Betiri sebagai taman nasional adalah sebagai tindaklanjut dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jadi dikawasan tersebut tidak boleh ada aktifitas yang berpotensi merusak keaslian hutan, “prinsipnya, dari hutan Kembali ke hutan”, “tidak boleh melakukan aktifitas apapun yang dapat merusak atau bagiannya dalam keadaan hidup atau mati”, ujar Thamrin sambil mengutip bunyi Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990.
Thamrin menjelaskan pembangunan dan peningkatan jalan yang sekarang sedang berlangsung di kawasan TN Meru Betiri menurutnya jelas bertentangan dengan semangat konservasi.
“Belum lagi, kawasan TN Meru Betiri itu aset pemerintah pusat”, “ini anggaran pembangunan menggunakan APBD Jember. Bagaimana pembukuannya, nantinya jalan itu masuk aset pemkab atau aset TN Meru Betiri, harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah”, ujarnya.
Dalam somasinya Thamrin mengancam akan menggugat Menhut dan TN Meru Betiri, jika dalam waktu 7 hari Menhut mengabaikan somasinya.
“Saya tidak segan menyeret Menteri Kehutanan dan kepala Balai TN Meru Betiri jika abai menjaga keaslian kawasan konservasi ini, demi masa depan anak cucu kita semua. Hutan-hutan kita ini telah dirusak secara sistematis justeru oleh penyelenggaran negara kita sendiri, dengan melakukan pembiaran perusakannya”, urainya.
Menurut advokat asli Jember ini, pembangunan dikawasan TN Meru Betiri selain bertentangan dengan lima peraturan perundang-undangan, anatara lain UUNomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seperti diketahui bersama, Rabu, 17 April 2024 telah diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember beberapa lelang, diantaranya Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp. 19.400.004.850,00 dan batas akhir pendaftaran pada tanggal 22 April 2024.
“Proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, karena bertentangan dengan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Dari hasil penelitian yang dilakukan Thamrin, didapatkan bahwa Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Jember (Pejabat pengadaan dan Pokja pemilihan) masih belum memiliki sertifikat kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen yang ada kualifikasinya adalah Tipe C, sehingga tidak kompeten menyusun HPS, Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak serta dokumen lainnya untuk pekerjaan tender yang seharusnya dibuat oleh PPK yang memiliki kualifikasi PPK Tipe A atau B. Bahkan Thamrin menduga kepala UKPBJ juga tidak memiliki sertifikat kompetensi, “sehingga tidak berwenang melakukan lelang”, tegasnya.
Thamrin dalam somasinya menyebutkan agar Kepala Bagian UKPBJ kabupaten Jember menghentikan proses lelang pengadaan barang/jasa sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, paling lambat 7×24 jam sejak tanggal surat ini dibuat. Sekiranya tidak mengindahkan somasi ini, Thamrin mengancam akan melakukan gugatan secara perdata dan/atau melaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses secara pidana.
Kami berpendapat bahwa pembangunan/peningkatan jalan dalam Kawasan Taman Nasional, termasuk Kawasan TN Meru Betiri tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan semangat pelestarian konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam rangka melindungi, melestarikan hewan, tumbuhan serta sumberdaya alam sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas ia memperingatkan dan menegur keras (somasi) Saudara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk segera menghentikan, melarang dan/atau melakukan pencabutan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Balai TN Meru Betiri dengan Bupati Jember, termasuk Pembangunan/peningkatan jalan Adnongrejo-Bandealit yang berada dalam Kawasan TN Meru Betiri sebagaimana dimaksud, paling lambat 7×24 jam sejak tanggal surat ini di
Thamrin berharap somasinya mendapat perhatian serius oleh pemerintah agar sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik yang mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Tapi jika mengabaikan somasi saya , saya tak segan-segan akan mendaftarkan gugatan perdata kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dan pelaporan secara pidana,”jelasnya.
Laporan : Mj/tm