Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Seorang Pengacara di Jember Menduga Kadispora Banyak Bohong, Thamrin: Hentikan Pengadaan Barang/Jasa

Posted on April 3, 2024April 3, 2024 by Red

JEMBER, PN – Tak berselang lama usai di somasi advokat Moh. Husni Thamrin, Selasa (2/4/2024), kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Jember, Edi Budi Susilo kontan memberikan klarifikasi kepada awak media. Dikutip salah satu media online di Jawa Timur. Edi Budi membantah telah melakukan pengadaan barang/jasa dengan melanggar hukum seperti yang dituduhkan Thamrin.

Kepada media Edi mengaku telah melakukan pengadaan barang/jasa sesuai regulasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tak hanya itu, Edi Budi menyebutkan, “Dispora sudah melakukan proses pengadaan mulai 25 Maret 2024 kemarin. Sudah ada beberapa paket kegiatan yang sudah kami proses, mulai dari multi event, paket pengadaan , paket belanja modal dan alat-alat drum band maupun olahraga,” kata Edi Budi.

Lanjut Edi Budi, misalnya terkait pengadaan, tentu saja sudah menggunakan e-purchasing dan dilaksanakan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pejabat pengadaan barang dan jasa kami. Jadi semua sudah mengacu kepada yang terakhir, Surat Edaran Nomor Tahun 2024 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,”jelasnya.

Akan tetapi masih ada lima paket pengadaan barang dan jasa Dispora yang sudah diakses pihak ketiga. “Tiga multi event, dan dua pengadaan barang belanja modal.

“Sejauh ini sudah kami lalui semua, Saya pikir ini kehati-hatian saya, kami lakukan sudah pada tanggal 25, dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga sudah melakukan itu. Bahkan kalau kita lihat mungkin sudah lebih dari 100 (paket) OPD yang mengadakan penunjukan pengadaan barang,”terang Edi.

Menanggapi klarifikasi kadispora Edi Budi, Thamrin, menyebutkan bahwa dirinya, “heran, Surat Edaran (SE) kok dijadikan dasar, jangankan Surat Edaran (SE), penjelasan Undang-undang saja tdk bisa disebut bisa dijadikan dasar hukum, karena dia bkn norma hukum”, “dalam hirarki peraturan perundang-undangan SE tidak dikenal, surat edaran itu sama dengan pemberitahuan, jadi tdk ada kekuatan hukumnya. Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah kedudukannya jauh diatas SE, seperti bumi dan langit”, terangnya. “Penyusunan peraturan apapun harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya,”kata Thamrin Rabu (3/4/2024)

Bahkan dia juga menyoroti tanggapan Edi Budi yang menyebutkan OPD-OPD sudah mengerjakan lebih dari 100 (paket) OPD yang mengadakan penunjukan pengadaan barang, “sudah saya cek di LPSE, tidak ada itu.

“Pernyataan pak Edi bahwa ada 100-an paket di OPD-OPD ternyata tidak saya temukan, saya menduga pak Edi berbohong atau OPD meluncurkan paket pengadaan diam-diam,”ungkapnya.

Kalau benar OPD melaksanakan pengadaan diam-diam, itu sudah menjadi ranahnya aparatur penegak hukum untuk menyelidikinya.

“Apalagi saya dengar untuk lelang pengadaan Drumband dan alat fitness sudah ada pemenangnya, kemarin sudah ada pengajuan uang muka sebesar 30%,”katanya Thamrin.

Lebih jauh diterangkan Thamrin, saat ini di kabupaten Jember, semua pejabat pengadaan tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan, “jadi yang sekarang (lelang) maupun paket penunjukan langsung yang dilakukan OPD-OPD tidak sah.

“Saat ini PJB di Jember hanya punya sertifikat tipe C, walaupun itu sebenarnya bukan sertifikat, Cuma surat keterangan dari LKPP yang menerangkan yang bersangkutan pernah mengikuti pembelajaran mandiri secara daring. Ibarat ijazah, itu ijazah sekolah dasar, jadi hanya untuk pekerjaan yang sederhana,”jelasnya.

Seperti diketahui, dalam somasinya, Thamrin menyebutkan bahwa Dispora Jember melalui LPSE Kabupaten Jember telah mengumumkan lelang Pengadaan Barang/Jasa, diantaranya sudah ditetapkan pemenangnya.

Akan tetapi di laman LPSE disebutkan lelang yang sedang berlansung, bahkan ada yang sudah diumumkan pemenangnya, masing-masing, Belanja Barang Marching Band sebesar Rp.5,4 miliar yang dimenangkan CV. Duta Mitra dan Belanja Pengadaan Peralatan Fitness Rp.570 juta yang dimenangkan CV. Ultri Persada.

Sedangkan pengadaan yang nilainya dibawah Rp. 200 juta melalui penunjukan langsung, masing-masing, Jasa Penyelenggaraan Acara ASTA (Asosiasi Seni Tarung Tradisi) dengan HPS Rp. 99.816.750,00, Jasa Penyelenggaraan Acara FORMASI (Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia) dengan HPS Rp. 99.877.800,00 dan Jasa Penyelenggaraan Acara KOSTI (Komunitas Sepeda Tua Indonesia) dengan HPS 99.988.800,00.

Masih kata Thamrin, proses pemilihan penyedia yang dilakukan Dispora Jember dinilai cacat hukum, “karena pengangkatan/pelantikan personil pejabat pengadaan oleh bupati Jember pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.

Menurutnya, aturan yang dilanggar antara lain, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 88 yang menyebutkan “PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023 dan Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.

Selain itu juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi Pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a harus sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian serta Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personil Lainnya Bersertifikat Kompetensi, Dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.

Lebih jauh Thamrin mengaku, usai mensomasi Kadispora, banyak menerima dukungan dari rekanan yang pernah dan sedang mengerjakan pekerjaan di Dispora.

“Mereka menyatakan ditarik fee yang cukup besar”, “diminta dibayar didepan”, terangnya. Bahkan kabarnya ada seorang akademisi yang menjabat ketua cabor menolak melaksanakan event, karena potongannya terlalu besar,”pungkasnya.

Laporan : Mujianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme