Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Terkait Gugatan Citizen Lawsuit Alih Fungsi Lahan, Penggugat Ancam Pidanakan Menteri ATR/BPN

Posted on Januari 30, 2024Januari 30, 2024 by Red

Jember,PN – Mediasi gugatan perdata yang dilakukan Moh. Husni Thamrin, Selasa (31/1/2024) tercatat untuk yang ketiga kalinya, dengan agenda jawaban para tergugat. Para tergugat yang hadir terlihat dari Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor BPN Jember dan kuasa dari Swiss-Belhotel. Hingga mediasi berakhir, bupati dan kepada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura tidak hadir.

Thamrin saat keluar dari ruang mediasi, kepada awak media membenarkan jika bupati dan kepala dinas Tanaman Pangan Jember untuk kedua kalinya mangkir lagi.

Sedangkan pihak hotel Swiss-Belhotel International yang dihadiri oleh dua kuasa hukumnya, kendati tampak sempat masuk ruang mediasi, buru-buru keluar setelah tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus mediasinya, “benar, saya sempat mempertanyakan legal standingnya hadir di mediasai”, ujarnya.

Menurut Thamrin, point penting dari jawaban Menteri ATR/BPN saat mediasi jelas, bahwa kementerian tetap berpegang pada Keputusan Menteri Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1589/SK-HK. 02.01/XII/2021 merupakan lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Jember menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan ijin apapun kepada hotel Swiss-Belhotel.

Dijelaskan Thamrin, keterangan BPN Jember yang menampik menerbitkan ijin alih fungsi lahan bertentangan dengan keterangan saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Jember, “malahan kepala BPN saat itu terkesan menjadi corong investor”, “tak hanya itu, kepala BPN malahan menganggap Perda kabupaten Jember tentang RTRW menghambat investasi”, tegasnya.
Menurut Thamrin, saat ini sudah ada alih fungsi lahan, “andai saat itu tidak dipersoalkan dewan, pasti jalan pembangunan hotel itu”. Kepada sejumlah awak media, Thamrin akan melaporkan secara pidana sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 92 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, “Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, atau kematian orang dikenai sanksi pidana”.

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor: 1 Tahun 2015 telah menetapkan kecamatan Kaliwates yang menjadi tempat pendirian hotel merupakan kawasan sawah yang dikatagorikan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tetapi oleh kepala dinas Tanaman Pangan Jember, Imam Sudarmaji disebut sebagai “kawasan lahan sawah yang dilindungi, tapi secara regulasi masih memiliki celah agar bisa dialih-fungsikan menjadi perumahan atau hotel”.

Disebutkan Thamrin, alihfungsi lahan selain dipersoalkan secara perdata, karena ada sanksi pidananya, maka juga akan dilaporkan secara pidana sesuai Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah dirubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disebutkan setiap pejabat pemerintah berwenang yang menerbitkan persetujuan.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya”.

Laporan : Mujianto
Sumber : TM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme