Atas Dugaan Korupsi Kepala Inspektorat dan Mantan Kabag Hukum Pemkab Jember di Laporkan ke Polda Jatim

Jember ,PN – Spekulasi yang beberapa hari ini menghebohkan dilingkungan pemerintah kabupaten Jember terkait laporan dugaan korupsi yang di lakukan kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyadi Sembodo yang juga mantan kepala bagian hukum pemerintah kabupaten Jember kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dibenarkan advokat Moh. Husni Thamrin.

Diketahui pelapor dugaan korupsi kepala inspektorat itu adalah Slamet Mintoyo, ketua LSM Patriot telah menunjuk Moh. Husni Thamrin sebagai kuasa hukumnya. Dijelaskan Thamrin, laporannya ke Polda Jatim dilakukan Senin (4/12),

“Klien saya sudah dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai pelapor hari Selasa (12/12),” terangnya.

Dijelaskan Thamrin, Ratno diadukan atas dugaan menyimpangkan anggaran di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bagian Hukum dan anggaran di inspektorat.

Sebagai informasi sebelum menjabat sebagai inspektur, Ratno juga kepala bagian hukum pemkab Jember.

Thamrin merinci anggaran yang diduga disimpangkan, tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dan bupati Jember telah menetapkan P-APBD tahun anggaran 2021, namun P-APBD tersebut tidak mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur. Kendati tidak mendapat persetujuan gubernur, Ratno ngotot tetap merealisasi anggaran di dua OPD itu.

Realisasi anggaran belanja barang dan jasa bagian hukum yang diadukan Slamet Mintoyo antara lain anggaran honorarium panitia kegiatan, belanja jasa pengacara, belanja jasa tenaga ahli pada bagian hukum serta belanja jasa pada penanganan perkara litigasi dan non litigasi dibagian umum pemkab Jember.

“Sedangkan dugaan korupsi di inspektorat antara lain, honorarium untuk pejabat eselon 2 dan eselon 3, pengadaan barang dengan cara pemecahan paket untuk menghindari lelang dan memilih penyedia barang dari orang-orang dekatnya, belanja makan minum yang dilaksanakan sendiri oleh isteri dan kroni-kroninya, termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya lembur fiktif,”bebernya.

Lanjut Tamrin rincian dugaan korupsi dua OPD itu, Thamrin menyebutkan total anggaran P-APBD tahun 2021 seluruhnya sekitar Rp.11.476.038.338,”rincinya.

Sementara itu awak media mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Jember Ratno C Sembodo melalui sambungan telepon Watshapnya di nomor 0852-04xxx987 tidak mengangkat padahal berdering , di WA juga tidak membalas padahal centang abu-abu dua. (Mj)

Tinggalkan Balasan