Dishub Jember Akan Naikkan Tarif Parkir Kendaraan 100 Persen

Jember,PN – Ingin menaikkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Jember , kepala dinas perhubungan Agus Wijaya akan merubah tarif parkir berlangganan menjadi sistem konvensional.

Hal itu menurut Agus mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan.

“Tahun depan naik 100 persen yang 1000 menjadi 2000 dan yang 2000 menjadi 4000,”beber Agus Wijaya saat di temui di kantornya. 11/10/2023.

Agus mengatakan bahwa, tarif kenaikan parkir akan di berlakukan pada Januari 2024 , namun saat ini ia mengaku masih nunggu Perdanya dan selama ini masih melakukan sosialisasi.

“Selama ini seluruh juru parkir ( Jukir) yang ada di naungan Dishub tidak di perkenankan untuk memungut parkir karena Perdanya masih belum ada.

“Sudah kami sosialisasikan kepada seluruh Jukir agar tidak menarik parkir kepada kendaraan plat Nomor Jember.

Untuk saat ini lanjut Agus nama sapaan, bagi kendaraan plat Jember tidak di kenakan parkir ,tapi kalau mau ngasih uang parkir di boleh saja asalkan yang ramah sopan.

Dijelaskan pula oleh Achmad Bahtiar Ka.UPT Parkir bahwa semua Jukir naungan Dishub Jember tidak diperkenankan untuk memungut parkir kendaraan berpelat Jember atau dalam provinsi Jawa Timur karena Perdanya belum ada .

“Kalau kendaraan luar propinsi boleh , tapi kalau plat Jember atau masih plat Jawa Timur tidak di perkenankan,”terang Bahtiar kepada wartawan.

Kendati demikian saat di tanya apakah efektif bisa berpotensi meningkatkan PAD dengan menaikkan tarif parkir dan menerapkan parkir langsung ? Pria yang sudah 5 mengabdi di dinas perhubungan Jember itu menjawab “kita belum tahu potensi dan tidaknya , karena kalau parkir berlangganan bisa di hitung dari jumlah kendaraan dan dikalikan dengan tarif parkirnya, tapi kalau parkir langsung bisa di lihat berapa kali parkir, tapi tidak semuanya plat Jember ada di Jember,”tandasnya.

Laporan : Mujianto

Tinggalkan Balasan