Ketua DPD Gempita Nisel Apresiasi Kinerja Unit IV PPA Polres Atas Penahanan Oknum ASN Pelaku Persetubuhan

Nisel,PN – Seorang kakek berinisial HHBF (53), warga salah satu Desa di Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Nias Selatan, Sabtu, (15/7), setelah melakukan tindakan bejat terhadap RF (18), hingga membuat korban hamil delapan bulan lebih.

Hal itu masyarakat Kabupaten Nias Selatan sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Nias Selatan atas penahanan oknum ASN tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan a.n. Abdul Rahman Buulolo kepada sejumlah awak media saat diwawancarai, sangat mengapresiasi dan mendukung kinerja Unit IV PPA Polres Nias Selatan atas penahanan oknum ASN yang menghamili RF (18), yang merupakan cucunya.

“Sangat diapresiasi kinerja Polres Nias Selatan (Unit IV PPA) atas gerak cepat penahanan oknum ASN berinisial HHBF terduga pelaku persetubuhan terhadap cucunya”, ungkap Abdul..

Lanjutnya, Ketua DPD Gempita Nias Selatan mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan semoga oknum ASN tersebut di berhenti secara tidak hormat.

“Kepada Bupati Nias Selatan supaya oknum ASN (pelaku persetubuhan terhadap cucunya) segera di pecat”, harapnya.

Ditempat yang berbeda ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.IK melalui Kanit Unit IV PPA Reskrim Polres Nisel membenarkan terduga pelaku persetubuhan terhadap cucunya sendiri telah diamankan (ditahan) pada hari Sabtu, (15/7) malam.

“Pelaku persetubuhan saat ini sudah kita amankan di rumah tahanan Polres Nisel, dan kasus ini masih dalam penyelidikan kita”, kata J. Pardede. Senin, (17/7)

Kanit Reskrim Unit IV PPA Polres Nisel, menambah bahwa oknum ASN berinisial HHBW (53), atas perbuatannya dikenakan sanksi Pasal 12 Subs Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual, dan/atau Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Sebelumnya, korban berinisial RF (18) telah melaporkan terduga pelaku berinisial HHBF (53) di Kepolisian resort Nias Selatan dengan laporan polisi nomor : LP/B/102/V/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Mei 2023.( **).

Tinggalkan Balasan