Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Menyoroti Kinerja Pengelolaan BUMD Jember Yang Tidak Memiliki Andil Besar Menggerakkan Perekonomian Daerah dan Nasional

Posted on Mei 26, 2023Mei 26, 2023 by Red

Jember,PN – Selama ini pemerintah daerah Kabupaten Jember memiliki 2 Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) yaitu PDP Kahyangan dan Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Pandalungan yang keduanya berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Sebagai Perumda maka yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah daerah yang tidak terbagi atas saham. Dalam menyelenggarakan pelayanan kepentingan umum selain mencari keuntungan sumber pendapatan asli daerah. Usahanya ini dijalankan dengan berpegang pada syarat efisiensi dan efektivitas. 26/05/2023.

Kedua perusahaan milik pemerintah daerah tersebut dipimpin jajaran Direksi yang tidak diperkenankan merangkap jabatan .Oleh karena itu sampai hari ini kita belum pernah mendapat informasi positif tentang keberadaan Perumda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dalam bentuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah, justru banyak informasi negative terkait keberadaannya, seperti yang dilansir media
https://surabaya.tribunnews.com/2021/12/01/pekerja-pdp-kahyangan-jember-unjuk-rasa-tuntut-perbaikan-kesejahteraan
https://k-radiojember.com/berita/read/massa-buruh-pdp-kahyangan-bersitegang-dengan-anggota-dprd-jember

Padahal berdasarkan UU Pemda dan PP BUMD, BUMD didirikan untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana dicantumkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan/atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Setiap Kepala daerah tidak terkecuali Bupati Jember, yang berkedudukan sebagai pemegang saham mayoritas memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan.

Dengan demikian, Bupati Jember sangat berpengaruh terhadap perkembangan pengelolaan BUMD. Hal ini menjadi pekerjaan rumah dengan penerbitan peraturan daerah, khususnya kebijakan untuk mendorong agar BUMD di lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Jember dapat berbentuk Perseroan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Hal tersebut mengingat bahwa core busisness Perusahaan daerah terutama yang mengelola perkebunan, sangat potensial melakukan diversifikasi usaha termasuk mengelola potensi sumber dayanya yang sangat besar.

BUMD yang berbentuk Perseroda ini dapat memanfaatkan seluruh potensi sebagai suatu badan usaha yang berbadan hukum sehingga berperan sebagai badan usaha dalam kegiatan perekonomian di Kabupaten Jember .

Dengan adanya peran dan potensi yang sangat besar   tersebut sangat mengherankan jika BUMD yang bergerak di sektor usaha perkebunan tidak berbentuk perseroda, sehingga belum dapat memiliki andil besar dalam menggerakkan perekonomian Daerah dan Nasional.

BUMD yang berbentuk Perseroda yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan konsep antara negara dan bisnis yang memiliki perbedaan mendasar yang bertujuan dapat mendorong visi misi dalam mengembangkan perekonomian daerah.

Perlu diketahui bahwa badan usaha itu sendiri adalah sebuah lembaga yang berisi kesatuan regulasi teknis maupun praktis dan ekonomis yang dibangun
untuk mendapatkan keuntungan.

BUMD yang berbentuk Perseroda dibentuk agar melakukan kegiatan bisnis untuk menopang PAD , dimana kegiatan bisnis itu sendiri dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, atau disewakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Berharap nantinya roda perekonomian akan berjalan , begitu juga dengan keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) yang turut serta  menentukan  perputaran roda perekonomian sebuah bangsa, sehingga tidak mengherankan jika banyak BUMD yang bermunculan melakukan perubahan bentuk hukum di daerah masing-masing untuk membangun daerahnya guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemerintah daerah yang mempunyai konsep bisnis dalam regulasi perseroda lebih difokuskan pada profit. Pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas perseroda harus
memiliki roadmap mengenai pengelolaan Perseroda.

BUMD yang berbentuk perseroda harus tunduk pada UUPT dimana dalam BUMD sebagai sebuah entitas bisnis untuk mengembangkan perekonomian daerah dengan ketentuan BUMD tidak dapat memiliki saham 100 % (seratus persen) oleh karena ada bagian tertentu dari saham tersebut yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah/swasta lainnya.

Hal tersebut sekaligus menjawab keterbatasan modal yang selama ini dikeluhkan oleh jajaran direksi BUMD di Jember.
Dengan menjadi Perseroda maka peluang mendapatkan modal melalui penjualan saham menjadi terbuka dan dapat diawasi secara professional dan profit oriented.

Sehingga ukuran kinerja dari perusahaan semakin akuntabel. Dengan diterbitkannya PP BUMD dimaksudkan adanya tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi.

Untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), maka perlu rumusan kebijakan berikut :
• Meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat mencetak laba. Kontrol pemerintah daerah selaku pemegang saham hanya akan menentukan target kuantitatif dan kualitatif yang harus dicapai oleh Badan Usaha Milik Daerah.

• Mengupayakan agar Badan Usaha Milik Daerah terbebas dari intervensi langsung dalam birokrasi agar tercipta pengelolaan bisnis yang profesional.

• Mengkaji kelayakan Badan Usaha Milik Daerah sebagai korporasi yang dikaitkan dengan sumber daya keuangan daerah.

• Mengarahkan Badan Usaha Milik Daerah untuk berbisnis dan terspesialisasi secara bersih, transparan dan profesional serta melaksanakan Good Corporate Governance (GCG).

• Merumuskan visi misi baru serta master plan pengembangan BUMD yang disertai implementasi kebijakan yang merupakan kunci utama keberhasilan penyehatan Badan Usaha Milik Daerah.

Semua kegiatan BUMD sebagai perusahaan daerah mulai dari rencana bisnis, rencana kerja dan rencana anggaran dilakukan oleh direksi yang akan diputuskan dalam RUPS.

Peran serta pemegang saham dalam menentukan penyertaan modal perseroan juga diputuskan oleh RUPS, hasil keputusan RUPS tentang penyertaan modal akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa BUMD sebagai lembaga bisnis yang dikelola oleh Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah, hal ini belum sepenuhnya mendapat dukungan sehingga BUMD dirasa kurang mampu bersaing dengan perusahaan swasta.

Dalam rangka menyongsong era globalisasi, dipandang perlu melibatkan peran swasta dan masyarakat sebagai sarana penyeimbang dalam pengelolaan BUMD. Penulis menyarankan bahwa Pemerintah daerah diharapkan mempunyai konsep bisnis dalam pengelolaan BUMD yang didukung oleh Pemerintah Daerah dan lebih memfokuskan untuk mendapatkan profit dalam rangka menunjang Pendapatan Asli Daerah.

Perlu kebijakan dari pemerintah daerah untuk memenuhi anggaran sebagai permodalan BUMD berdasarkan rencana kerja perusahaan, khususnya bagi BUMD yang dianggap mampu berkembang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari capain sebelumnya.

Manakala tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) telah dapat diwujudkan dan hasil evaluasinya dapat dipertanggungjawabkan maka, Pemerintah Kabupaten Jember perlu mempertimbangkan melakukan ekspansi usaha dengan membentuk BUMD baru guna mengelola potensi sumber daya tersedia dalam konteks bisnis untuk meningkatkan dan mendapatkan sumber pendapatan asli daerah baru yang berpotensi mengeksplore sumberdaya seraya meningkatkan pelayanan masyarakat . Karena lebih baik tanpa membebani masyarakat bahkan mampu menciptakan lapangan kerja baru.

Kesempatan tidaklah datang dua kali, senyampang masih diberi kesempatan menentukan kebijakan dan membuat keputusan, maka inilah saat terbaik mengambil tindakan tepat, terukur dan responsive untuk memberikan peluang terbaik bagi masyarakat Kabuaten Jember mengembangkan potensi ekonominya dan menikmati kemajuan Daerahnya berbasis potensi sumber daya tersedia.

Quo Vadis BUMD Jember ?
Mari buktikan Jember bisa sukses karena semua potensi sudah tersedia tinggal mengelolanya , hanya niat baik dan tulus jawabannya.

Bagaimanakah dengan kondisi eksisting BUMD di Kabupaten Jember saat ini ? Semoga bermanfaat ulasan di atas.

Penulis : M Jaddin Wajad
Editor : Mujianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme