Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Tidak Terbukti Memalsukan Akte Hibah Desa Sukosari,Polres Jember Terbitkan SP3LID

Posted on Mei 15, 2023Mei 15, 2023 by Red

Jember,PN – Laporan dugaan pemalsuan akta hibah yang diterbitkan camat Sukowono sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Semenetara (PPATS) milik salah satu warga desa Sukosari menunjukkan titik terang.

Kanit Tipiter IPDA Kukun Waluwi menyebutkan Polres Jember sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3Lid). Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan, memang dibenarkan apabila fakta dan bukti yang dikumpulkan oleh penyelidik dalam proses penyelidikan tidak memadai dan untuk memberikan kepastian hukum, maka dilakukan penghentian penyelidikannya.

Penghentian penyelidikan dimaksud menjadi titik akhir dari pro kontra yang terjadi pada sebagian warga desa Sukosari. Lamanya proses penyelidikan itu bahkan sempat dibawa ke ranah politik tingkat desa Sukosari. Kepala desa Sukosari, Ahmad Romadhon dan Sekretaris desa M. Zainudin harus diseret-seret oleh lawan politiknya yang kalah dalam pemilihan kepala desa Sukosari terlibat melakukan pemalsuan akta hibah.

Saat dikonfirmasi terkait kabar adanya penghentian penyelidikan perkaranya, Ramadhan mengaku belum mendengar. Namun dia menyambut baik kabar itu,

“Memang tidak ada pemalsuan akta itu”, “yang ada adalah menyangkut administratif di kecamatan, bukan pidana” ujarnya. Hal senada juga ditegaskan kuasa hukum Romadhon, M. Husni Thamrin. 15/05/2023.

“Dalam proses penyelidikan, apabila penyelidik dalam melakukan penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup peristiwa yang diadukan sebagai tindak pidana, maka berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 harus segera dihentikan” tegasnya.

Ditambahkan Thamrin, diantara syarat penghentian Penyelidikan adalah tidak cukup bukti, peristiwanya bukan pidana atau dihentikan demi hukum. Menurut Thamrin, walaupun perkaranya sudah dihentikan, tetapi kliennya sudah secara langsung sudah dirugikan, namanya disebut-sebut sebagai pelaku pemalsuan, “bahkan beberapa media menulis namanya secara jelas, beritanya kemudian disebarkan oleh lawan politiknya dimasyarakat Sukosari” tambahnya.

Thamrin menyatakan sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik para pelapor, termasuk pihak-pihak yang turut serta menyebarkan atas dugaan memberikan laporan palsu dan pencemaran nama baik.

Dikabarkan, pelapor perkara itu Sahrawi, ketua LSM Mayapadas dan Ida Susilowati yang juga terduga pelaku pemalsuan dokumen dalam perkara yang lain. Suami Ida Susilowati bersama Nasir yang bahkan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka perkara lain yaitu pemalsuan dokumen.

Nasir adalah mantan perangkat desa Sukosari yang diberhentikan oleh kepala desa Sukosari karena menggelapkan uang pajak, melakukan pungutan liar dan indispliner.

Saat dipanggil dalam perkara itu, Nasir sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Kanit Pidum IPDA Bagus Setiawan membenarkan Nasir pada panggilan pertama hari Jum’at lalu mangkir, “yang datang penasehat hukumnya dan menyatakan akan menghadirkan tersangkan untuk datang Senin hari ini” ujarnya.

Sementara sampai naskah ini naik cetak, belum ada tanda-tanda tersangka datang menghadap penyidik.(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme