Soal Pajak Dan Retribusi . Pemerintah Daerah Harus Respon Kebijakan Pemerintah Pusat

Jember,PN – Perkembangan ekonomi dunia yang mengalami disrupsi alias ketidaktentuan arah, sementara ekspansi beberapa Negara dengan fundamental ekonomi raksasa menembus batas-batas kepentingan sensitif eksistensi Negara dan menggoyahkan ketahanan ekonomi masyarakat sampai pada urusan kebutuhan individual. 12/05/2023.

Pemerintah Pusat melakukan beberapa langkah progresif diantaranya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah ,
yang di atur PP No. 10 Tahun 2021 bertujuan memperkuat peran Pemerintah Daerah untuk mendukung kebijakan fiskal nasional, dan kemudahan berusaha serta layanan daerah.

Terbitnya regulasi ini memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah agar aktif berpartisipasi atau mengambil peran dalam memperkuat pertahanan ekonomi negara dan ketahanan ekonomi masyarakat melalui kebijakan dan program kerja teknis.

Tentu diperlukan respon aktif Pemerintah daerah untuk sigap memanfaatkan momentum dengan membreak down ketentuan dalam regulasi tersebut dan memadukannya dengan potensi factual dan kondisi aktual Daerahnya.

Kerja panjang Pemerintah daerah wajib tetap dipelihara dan secara gradual meng-update, meng-upgrade dan meng-expand seluruh potensi Daerah yang tersedia untuk kemudian menyusun rumusan kebijakan yang berkorelasi secara langsung dengan tujuan diterbitkannya regulasi dimaksud.

Panduan yang telah disediakan Pemerintah Pusat sebelum diterbitkannya PP 10 Tahun 2021 adalah ditetepkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta Kerja yang merupakan wujud kebijakan dan langkah strategis yang ditetapkan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.

Undang-Undang tersebut menuangkan tujuan melalui kebijakan :
• Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
• Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan koperasi dan usaha
mikro, kecil dan menengah; dan
• Peningkatan investasi dan percepatan proyek strategis nasional.

Dalam konteks ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan siaran pers agar informasi penting tersebut dapat diakses secara luas.

Pelaksanaan kebijakan strategis peningkatan investasi dan penciptaan kerja membutuhkan peningkatan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , dalam hal percepatan proyek strategis nasional, pengaturan mengenai penataan administrasi perpajakan daerah serta penyelenggaraan kemudahan berusaha, maka dilakukan penyesuaian atas beberapa peraturan tentang Pajak dan Retribusi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maksud dan tujuannya untuk mendorong tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah , dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi secara nasional serta dalam penyusunan Perda tentang Pajak dan Retribusi.

Selain penyempurnaan kebijakan Pajak dan Retribusi tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20202 tentang cipta Kerja juga mengamanatkan agar Pemerintah Pusat mendukung pelaksanaan penyederhanaan perijinan berusaha di daerah melalui dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah akibat adanya pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha.

Kebijakan Pajak dan Retribusi serta pemberian dukungan insentif anggaran dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta Kerja, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Penyesuaian tarif untuk program prioritas nasional difokuskan pada percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan mempertimbangkan:
cakupan program prioritas nasional sangat luas sehingga perlu dipertajam agar arah dan tujuannya terukur;
studi kelayakan dan keluaran dari pelaksanaan proyek strategis nasional relatif sudah jelas dan terukur; dengan
adanya batasan pemberian fasilitas tetap menjaga kesinambungan pendapatan asli daerah ( PAD)
Untuk mencapai tujuan tersebut, PP No.10 Tahun 2021 mengatur pokok-pokok kebijakan sebagai berikut:
penyesuaian tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada proyek strategis nasional (PSN), evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai PDRD , pengawasan Perda mengenai PDRD , dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan
sanksi administratif.

Kebijakan penyesuaian tarif PDRD bertujuan mendukung kemudahan berinvestasi dan pertumbuhan industri dalam rangka percepatan pelaksanaan PSN yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan usulan Kementerian/Lembaga penanggung jawab PSN kepada Kementerian Keuangan.

Menkeu memberikan rekomendasi penyesuaian tarif PDRD yang kemudian menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga penanggung jawab , PSN untuk mengajukan usulan penyusunan Peraturan Presiden.

Peraturan Presiden tersebut paling sedikit memuat PSN yang mendapat penyesuaian tarif, jenis PDRD yang disesuaikan, besaran penyesuaian tarif, mulai berlakunya penyesuaian tarif, jangka waktu penyesuaian tarif, dan daerah yang mendapatkan penyesuaian tarif.

Pelaksanaan evaluasi terhadap PDRD terdiri atas evaluasi rancangan Perda mengenai PDRD dan evaluasi Perda mengenai PDRD. Mekanisme evaluasi Raperda PDRD Provinsi diatur sebagai berikut:
Rancangan Perda yang telah disetujui DPRD dan kepala daerah wajib disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu secara paralel paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Mendagri melakukan evaluasi Raperda berdasarkan UU Cipta Kerja, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan Menkeu melakukan evaluasi berdasarkan kebijakan fiskal nasional.Evaluasi oleh Mendagri dan Menkeu tersebut dilaksanakan paling lama 10 hari sejak diterimanya rancangan perda. Menkeu menyampaikan hasil evaluasi Raperda PDRD kepada Mendagri. Kemudian mendagri melakukan sinkronisasi dan menyampaikan hasil evaluasi raperda kepada kepala daerah paling lama 5 hari sejak evaluasi Menkeu diterima.

Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan, rancangan perda tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dalam hal rekomendasi berupa penolakan, maka kepala daerah bersama DPRD memperbaiki Raperda PDRD sesuai dengan rekomendasi , kemudian menyampaikan hasil perbaikan kepada Mendagri dan Menkeu paling lama 7 hari.
Mekanisme evaluasi Raperda PDRD kabupaten/kota sejalan dengan evaluasi Raperda PDRD Provinsi, dimana evaluasi dilakukan oleh Gubernur, Mendagri dan Menkeu. Selanjutnya persetujuan/penolakan atas Raperda kepada Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur.

Mekanisme evaluasi Perda PDRD diatur sebagai berikut:
Kepala Daerah wajib menyampaikan Perda PDRD kepada Mendagri dan Menkeu paling lama 7 hari setelah Perda ditetapkan. Mendagri menguji kesesuaian Perda dengan kepentingan umum dan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan Menkeu menguji kesesuaian Perda dengan kebijakan fiskal nasional.Jika ditemukan ketidaksesuaian, Menkeu merekomendasikan perubahan Perda kepada Mendagri paling lama 20 hari kerja sejak Perda diterima.Berdasarkan rekomendasi Menkeu, Mendagri menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemda untuk melakukan perubahan Perda paling lama 5 hari sejak rekomendasi Menkeu diterima.
Kepala Daerah wajib melakukan perubahan Perda PDRD dalam waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.

Perubahan Perda wajib disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.
Dalam rangka pengawasan Perda mengenai PDRD, Mendagri dan Menkeu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda mengenai PDRD dan atau peraturan pelaksanaannya yang berpotensi: bertentangan dengan kepentingan umum;
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; tidak sesuai dengan Kebijakan Fiskal Nasional; dan/atau
menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Pengawasan dapat dilaksanakan berdasarkan laporan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan PDRD dan sumber informasi lainnya.

Dalam melakukan pengawasan, Mendagri dan Menkeu dapat berkoordinasi dengan K/L dan/atau Pemda terkait. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Menkeu merekomendasikan perubahan Perda kepada Mendagri, selanjutnya Pemda diminta melakukan perubahan Perda dan menyampaikan perubahan tersebut kepada Mendagri dan Menkeu.

Dalam pelaksanaan penyederhanaan perizinan berusaha menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah yang bersumber dari PDRD, Pemerintah dapat memberikan dukungan insentif anggaran bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa Transfer ke Daerah.

Pengalokasian dukungan anggaran dukungan insentif mengikuti mekanisme APBN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai penyampaian Raperda dan kewajiban perubahan Perda, Menkeu memberikan surat teguran kepada Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti.

Jika Kepala Daerah tidak menindaklanjuti teguran tersebut, Pemda dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Pertama :
Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya dalam hal Rancangan Perda PDRD tidak disampaikan paling lama 3 hari kerja setelah tanggal persetujuan.

Kedua:
Penundaan atau pemotongan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya dalam hal Kepala Daerah tidak melakukan perubahan Perda paling lama 15 hari sejak surat pemberitahuan Mendagri.*_

Nah, panduan regulasi yang manakala diimplementasikan oleh Daerah dengan persiapan yang cermat, terukur dan partisipatif memungkinkan membuka peluang bagi meningkatnya pendapatan asli daerah sector pajak dan retribusi, sekaligus memberikan kemudahan dan layanan berusaha kepada investor.

Dengan mencermati data potensi, perkembangan, produk dan implementasi kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember terbitnya PP 10 Tahun 2021 menjadi momentum untuk segera merevisi Perda pajak dan retribusi daerah dan secara simultan meng-update, meng-upgrade, dan meng-expand komponen pendukungnya.

Dengan semua keterbatasan yang melingkupi kondisi eksisting Pemerintah kabupaten Jember dalam mengelola potensi-potensi sumber daya tersedia, maka opsi mendatangkan investasi dengan kebijakan yang mampu menarik minat dan harapan investor untuk menikmati semua kemudahan dan layanan serta memadukan dengan kebutuhan intrinsik masyarakat untuk memperoleh lapangan pekerjaan maka dapat menjawab beberapa persoalan dalam satu langkah ayunan kebijakan, yang tentunya tetap memperhatikan keserasian, efektivitas, dan keberlanjutan kebijakan bagi kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Jember.

Untuk itu Diperlukan langkah bijak dan cerdas manakala terbitnya PP 10 Tahun 2021 tersebut menjadi motivasi kuat Pemerintah Kabupaten Jember mempersiapkan rumusan kebijakan secara detail, matang, utuh dan berkelanjutan dalam aspek layanan dan kemudahan investasi berusaha.

Penulis : M Jaddin Wajad
Editor : Mujianto

Tinggalkan Balasan