Syarat Nikahi Janda Di KUA Yang Wajib Diketahui

Jember,PN – Status duda ataupun janda bukanlah suatu cita-cita atau harapan seseorang dalam menjalani kehidupan. Akan berpisah menjadi keputusan terbaik bagi kedua pihak dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Kendati demikian janda atau duda yang ditinggal mati oleh pasangannya, walaupun secara umum image janda duda ditinggal mati kesannya di masyarakat lebih mendingan, di bandingkan berpisah dengan cara mencari jalan masing-masing , tapi status duda maupun janda bukanlah suatu keinginan bagi seseorang. 3 Mai 2023.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu persiapkan sebelum menikah dengan janda , maupun duda secara umum, dan syarat khusus bagi calon pengantin.

Untuk syarat umum, maka semua calon pengantin baik janda, duda atau TNI Polri termasuk WNA (warga negara asing) adalah sama. Untuk syarat umum dan ketentuan lain bisa disimak pada syarat menikah di KUA. 

Di kutip dari laman https://radarutara.disway.id/persyaratan-nikah-dengan-janda-di-kua-yang-wajib-kamu-ketahuiPersyaratan umum serta yang biasa KUA tanyakan dan ketentuannya berkas yang harus anda lengkapi yaitu;

FC KTP calon pengantin, orang tua (jika masih hidup), 2 saksi;
FC Kartu Keluarga
fotocopy Akta Kelahiran
pasfoto 2X3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4X6 sejumlah 2 Lembar background biru (bisa jadi beda KUA berbeda jumlahnya)
Berkas N1 – N4 dari desa atau kelurahan
KIR Imunisasi dari Puskesmas.

(***)

Tinggalkan Balasan