Harga lapak Pasar Obral Rp 450 Ribu, Ketua LSM-Petisi : ilegal apa legal ?

Harga lapak Pasar Obral Rp 450 Ribu, Ketua LSM-Petisi : ilegal apa legal ?

Tanjabbar, Publiknusantara.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM-Petisi) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Syarifuddin (Udin Codet) Pertanyakan payung hukum terkait harga sewa lapak pasar malam, Senin (03/04/23).

“Tolong jelaskan payung hukumnya, apa itu bentuk Perda atau Perbub supaya publik tahu apakah tarik sewa lapak yang sudah dipatok senilai Rp 450 ribu tersebut legal atau ilegal ,”kata pria ciri khas rambut berontos ini ketika diminta tanggapan.

Menurut Syarifuddin, jika ada payung hukumnya jelas dan sebaliknya kalau tidak ada payung hukumnya harus di buatkan payung hukumnya supaya harga Rp. 450 ribu/lapaknya jelas legal bukan menimbulkan asumsi dugaan ilegal dan jelas sumber pajak pendapatannya, tambahnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Dinas koperindag Tanjabbar Syafiwan membenarkan pendaftaran telah dibuka,bagi pedagang ingin mendaftar silahkan langsung ke pengurus ikatan persatuan pedagang (lPP) Tanjabbarat.

“Silahkan saja langsung daftar ke lPP alamatnya dekat simpang rumah sakit, tahun ini kami serahkan pelaksanaan dilapangan dengan IPP,” ujarnya.

Syafiwan juga menjelaskan harga per lapak dikenal Rp.450 ribu, biaya tersebut untuk sudah masuk tenda, listrik retribusi, kebersihan, keamanan dan jaga malam. (*)

Tinggalkan Balasan