Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Kembali Polres Jember Periksa 5 Saksi Pemalsu Tanda Tangan Sekdes Sukosari Jember

Posted on Maret 27, 2023Maret 27, 2023 by Red

Jember,PN – Laporan pemalsuan tanda tangan, stempel , dokumen serta surat pengantar pengurusan dokumen ke kantor kecamatan Sukowono, Jember yang dilaporkan oleh Mohammad Zainudin selaku Sekretaris Desa Sukosari Kecamatan Sukowono, Jember, terus bergulir.

Terbaru penyidik Polres kembali periksa 5 saksi, terdiri dari 3 warga Sukosari dan 2 perangkat Desa yaitu Kades dan Sekdes Sukosari, Senin (27/3/2023).

Mereka terlihat memasuki Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan tambahan di tahap penyidikan diruang Unit Penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember.

M. Husni Thamrin SH, kuasa hukum pelapor turut mendampingi di ruangan Polres itu. “Dengan adanya pemeriksaan tambahan terhadap 5 orang saksi, yakni warga yang mengurus dokumen dan 2 perangkat desa, mengapresiasi kinerja Polres Jember dalam menangani perkara yang dilaporkan klien kami,”Tuturnya.

Kuasa hukum yang sudah tidak asing lagi dan sudah banyak membuktikan kinerjanya kepada publik itu berharap , dengan adanya pemeriksaan tambahan terhadap 5 saksi hari ini, pastinya perkara yang dilaporkan klien kami sudah cukup kuat, dan nanti kepada terduga juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan, sehingga saya berharap, Polres Jember segera gelar perkara untuk menentukan tersangkanya dengan menetapkan terlapor menjadi tersangka,” harapnya.

Sebagai mana di beritakan sebelumnya bahwa Kasus ini dilaporkan Muhammad Zaenudin ke Mapolres Jember pada 6 Februari 2023 lalu, terlapor dalam perkara ini adalah MN, oknum mantan perangkat desa yang saat ini sudah diberhentikan.

Informasi yang diterima, aksi MN dalam memalsu tanda tangan dan stempel sekretaris desa Sukosari tidak sendirian, ada orang lain yang dimungkinkan juga terlibat dalam aksi ini.

Beberapa sumber menyebutkan, MN memalsu tanda tangan surat pengantar pembuatan akte kelahiran dan dokumen lainnya lengkap dengan stempel yang diurus oleh IS, dimana IS ini merupakan istri dari MN yang bertugas sebagai broker dalam mengantar surat ke kantor kecamatan. Bahkan diduga ada peran serta perangkat kecamatan Sukowono yang juga terlibat.

Thamrin nama sapaan menyatakan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus pelaporan yang dilayangkan kliennya ke Mapolres Jember, terutama pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Jember.

“Perkara ini tidak rumit, sangat mudah membuktikannya, tergantung bagaimana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” katanya

Sebelumnya ia menceritakan, terungkapnya tanda tangan palsu ini, setelah kliennya dipanggil di kantor Kecamatan Sukowono, oleh petugas pencatat Adminduk kecamatan, pihaknya ditunjukkan perihal adanya dokumen kelahiran yang dibubui tanda tangan kliennya.

“Kemudian oleh petugas di Kecamatan, Sekdes ditunjukkan dokumen kelahiran yang ada tanda tangannya, sedangkan pelapor tidak pernah merasa melakukan tanda tangan pada dokumen tersebut,” pungkas Thamrin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme