Analisa Ƙebijakan Guru ASN Diperbantukan Di Swasta

Oleh : Umi Zahrok DPRD Jatim

Surabaya,PN – Sekolah swasta dewasa ini lebih diminati daripada sekolah negeri, dengan modal yang cukup dan kualitas tenaga pendidik yang melebihi standar serta di topang beberapa program sekolah swasta yang sedikit lebih unggul , di tambahnya lagi pendidikan agama dan umum yang seimbang membuat wahana pembentukan karakter dan pendidikan bagi siswa.

Namun pada prinsipnya sekolah swasta harus mendapat tempat karena data sekolah swasta lebih tinggi daripada negeri.

“Kami sebagai anggota DPRD Jatim Komisi E Kesra mengapresiasi siswa lulusan SMA, SMK Negeri dan Swasta yang sudah bekerja pada tahun 2021 mencapai 3.100 orang.

Tapi , lanjut Umi Zahrok lulusan SMA yang belum bekerja 3900 orang , dan 906 melanjutkan kuliah dan 6 orang SLB, “ungkapnya dalam tulisan.

Alumni Universitas Indonesia Jakarta itu juga menjelaskan bahwa Kebijakan dinas pendidikan provinsi Jawa Timur yang tertuang dalam surat bernomor 50/36/101.5 tertanggal 3 Januari 2018 di poin ke 4 Dinas Pendidikan Jatim akan menarik kembali PNS yang di perkerjakan di luar instansi dengan memperhatikan kebutuhan PNS yang ada.

Dari data penelusuran media ini ada beberapa guru DPK mempunyai posisi strategis dan penting di sekolah,baik kepala sekolah atau wakil kepala sekolah (Wakasek).

“Keberadaan guru Dewan Perwakilan Kelas (DPK) membantu kelangsungan hidup lembaga pendidikan swasta maupun Negeri baik dari sumbangsih pemikiran maupun finansial,”ungkap Umi Zahrok dalam pers rilisnya pada 6/12/2022.

Ada usulan DPK di hidupkan lagi,”tapi satu sisi guru DPK milik Disdik Pemprov Jatim jika ditarik keberadaannya akan membuat sekolah swasta
linglung.

“Apalagi guru DPK saat ini tengah menyiapkan untuk ikut Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang bisa berpengaruh ke lembaga pendidikan swasta,” tulis Umi Zahrok anggota DPRD Jatim dalam keterangan persnya.6/12/2022.

Lanjut Umi Zahrok
dalam tulisnya bahwa kebijakan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru, yang bertujuan memperbaiki nasib guru honorer, ternyata menimbulkan masalah.

“Proses rekrutmen PPPK masih menyisakan pekerjaan yang harus segera di tuntaskan. Guru yang sudah lulus passing grade tahun 2021 seharusnya di angkat dan di tempatkan sesuai dengan formasinya,” tulisannya.

Masih kata Umi Zahrok dalam rilisnya, “Kenyataannya saat ini Jatim hanya menyediakan formasi guru sebanyak 2.450 pada tahun 2022, sedangkan guru yang sudah lulus passing grade sebanyak 8.588 orang sehingga guru yang sudah lulus passing grade sejumlah 6.138 orang yang tidak mendapatkan penempatan.

“Kebijakan itu mengakibatkan banyak sekolah swasta kehilangan guru terbaiknya.Oleh sebab itu guru swasta yang diterima PPPK, secara otomatis harus pindah dan mengajar ke sekolah negeri,”pungkasnya. ( Red) .

Tinggalkan Balasan