Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Kepala Desa Oekopa agar segera membatalkan proses seleksi perangkat desa yang sementara berjalan

Posted on November 21, 2022November 21, 2022 by

TTU, PN – Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco bersama masyarakat Desa Oekopa Kecamatan Biboki Tanpah melakukan Audiens bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa, Kepala Desa Oekopa dan Badan Permusyawaratan Desa Oekopa di aula lantai 2 Kantor Bupati TTU.

Valerianus Kou Presidium Gerakan Kemasyarakatan kepada media ini menyampaikan bahwa tujuan dari audiensi hari ini adalah kita meminta kejelasan dari Kepala Desa Oekopa berkaitan dengan pelaksanaan seleksi perangkat Desa di Oekopa karena berdasarkan hasil advokasi dan investigasi PMKRI Cabang Kefamenanu di desa oekopa tidak ada kekosongan perangkat desa yang kemudian harus diseleksi untuk mengisi kekosongan tersebut.

Anehnya Kepala Desa Oekopa membuka seleksi perangkat desa tanpa ada landasan hukum yang jelas karena dimana pada tahun 2020 sudah dilaksanakan seleksi perangkat desa dan itu termuat jelas dalam surat keputusan bernomor : 13/DO/2021 nama – nama perangkat desa yang sudah lolos seleksi.

Karena masyarakat yang sudah mengikuti seleksi saat itu dan sementara masih menjabat sudah melakukan pengaduan beberapa waktu lalu di dinas PMD dan DPRD namun tidak ada respon baik sehingga hari ini PMKRI secara kelembagaan mendampingi masyarakat datang dan bertemu dengan Bupati dan wakil Bupati untuk menyampaikan kejanggalan ini.

Menurut Valerianus, Kebijakan kepala desa melakukan seleksi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

Oleh karena itu PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Kepala Desa Oekopa agar segera membatalkan proses seleksi perangkat desa yang sementara berjalan dan segera melantik Perangkat desa yang namanya terlampir dalam surat Keputusan tersebut karena mereka sudah mengikuti proses seleksi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lanjut Valerianus bahwa kepala desa menyampaikan saat audiensi bahwa pembatalan hasil seleksi tahun 2020 dibatalkan karena ada persoalan namun pembatalaan hanya secara lisan.

Ini menunjukan bahwa proses pembatalaan tidak sesuai dengan prosedural dimana harus ada surat Keputusan tentang pemberhentian hasil seleksi tetapi ini tidak malah dikeluarkan SK perangkat Desa dari hasil seleksi tahun 2020 tersebut.

Kita menunggu hasil setelah satu Minggu kedepan ini apabila tidak ada hasil yang memuaskan maka PMKRI cabang Kefamenanu bersama masyarakat melakukan aksi besar – besaran.

Laporan : Freedom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme