Rapat Kerja Komisi E DPRD Jatim Melaporkan 10 Usulan Terhadap Raperda Tentang APBD TA 2023

Surabaya,PN – Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Jawa Timur telah melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 bersama 18 (delapan belas) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mitra Kerja Komisi E. Berdasarkan hasil pembahasan terhadap APBD Tahun Anggaran 2023, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan beberapa catatan dan rekomendasi terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai berikut:

  1. Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus mendapatkan prioritas dalam kebijakan anggaran daerah. Selain itu, penyelenggaran Pendidikan yang bermutu harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dalam rangka mewujudkan Jatim Cerdas. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menganggarkan BPOPP untuk SMA, SMK, dan SLB Negeri selama 6 bulan dengan anggaran sebesar Rp454.416.930.000 (Empat Ratus Lima Puluh Empat Milyar Empat Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan selama 4 bulan untuk SMA, SMK, dan SLB Swasta dengan anggaran sebesar Rp318.110.000.000. (Tiga Ratus Delapan Belas Milyar Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) Oleh sebab itu, Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar mengalokasikan anggaran BPOPP selama 12 bulan penuh dalam APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 dengan memberikan tambahan anggaran BPOPP untuk SMA, SMK, dan SLB Negeri sebanyak 6 bulan lagi dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp454.416.930.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Empat Milyar Empat Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan untuk SMA, SMK, dan SLB Swasta sebanyak 8 bulan lagi dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp636.220.000.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Enam Milyar Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) sehingga total kebutuhan tambahan anggaran BPOPP dalam APBD 2023 sebesar Rp1.090.636.930.000,- (Satu Trilyun Sembilan Puluh Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
  2. Setiap warga negara memiliki hak atas jaminan Kesehatan. Oleh sebab itu, negara menyelenggarakan Program JKN yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Akan tetapi, sampai saat ini, masih terdapat sekitar 94 ribu jiwa masyarakat miskin di Provinsi Jawa Timur yang belum masuk PBI JK. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus tetap selalu melakukan berbagai upaya untuk mempercepat masyarakat miskin Jawa Timur masuk sebagai PBI JK. Terhadap masyarakat miskin yang belum masuk PBI JK atau PBPU dan BP, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan jaminan sosial dalam bentuk Biakes Maskin dengan kebutuhan anggaran selama tahun 2023 sebesar 32 Milyar. Akan tetapi dalam APBD 2023, hanya dianggarkan sebesar 5 Milyar. Oleh sebab itu, Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menambah kekurangan anggaran Biakes Maskin sebesar 27 Milyar dalam APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.
  3. Dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan oleh Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat banyak sekali piutang umum yang belum dibayar oleh pasien (selain pasien Covid-19, Biakes Maskin, dan Jamkesda). Hal ini terjadi karena mereka belum mempunyai penjaminan atau mereka sudah mempunyai penjaminan, namun karena keadaan tertentu, mereka tidak ditanggung oleh penjamin karena naik kelas perawatan atau karena penyebab sakit tidak ada dalam pertanggungan jaminan Kesehatan. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pelayanan Kesehatan bagi masyarakat miskin, Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar dilakukan Pemutihan khusus piutang pasien dengan kategori masyarakat miskin dan pemenuhan piutang tersebut menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
  4. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) termasuk sumber APBD yang sudah ditentukan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021. DBHCHT harus dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBHCHT pada tahun anggaran berjalan ditambah Sisa DBHCHT yang digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%, dan 40% untuk bidang kesehatan. Penganggaran DBHCHT sebesar 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat dilakukan dengan ketentuan:
    a. 20% untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, dan/atau program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja; dan
    b. 30% untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan yang diberikan kepada: buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
    Alokasi DBHCHT untuk Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 cukup besar, yaitu Rp642.592.733.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) Dalam rangka meningkatkan pelayanan Kesehatan khususnya bagi masyarakat miskin dan pengurangan angka pengangguran melalui kegiatan pelatihan kerja, Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengalokasikan anggaran yang bersumber dari DBHCHT Tahun 2023 sebesar 50% atau sekitar 321 Milyar untuk bidang kesejahteraan masyarakat dan 40% atau sekitar 257 Milyar untuk bidang Kesehatan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
  5. Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab dalam penyelenggaraan pembangunan keluarga yang berkualitas melalui program pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Provinsi Jawa Timur memiliki banyak sekali kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang harus mendapatkan perhatian penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pada tahun 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan berjumlah 901 dan kekerasan terhadap anak berjumlah 1.191 dengan bentuk kekerasan paling banyak berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi di lingkungan rumah tangga. Hal inilah yang menjadi alasan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur. Namun demikian, kebijakan anggaran untuk kegiatan penanganan masalah perempuan dan anak, serta penyelesaian masalah kependudukan di Provinsi Jawa Timur sangatlah kecil dalam APBD 2023. Oleh sebab itu, Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan tambahan anggaran kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) sebesar 1 Milyar dalam dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
  6. Provinsi Jawa Timur memiliki 7 gunung api aktif dan termasuk daerah rawan gempa bumi karena berdekatan dengan jalur pertemuan lempeng tektonik, yaitu lempeng Indo-Australia. Sebagian besar kawasan pesisir pantai di Jawa Timur rawan terlanda Tsunami. Selain itu, Iklim tropis memiliki potensi terjadinya banjir, tanah longsor, cuaca ekstrim, kekeringan, kebakaran lahan dan hujan serta abrasi dan gelombang ekstrim di beberapa wilayah di Jawa Timur. Kondisi ini harus dilakukan berbagai upaya mitigasi bencana, kesigapan selama tanggap darurat, serta rahabilitasi dan rekonstruksi. Dalam rangka mengoptimalkan upaya penanggulangan bencana, Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperluas pembentukan SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana) dan memperbanyak penyediaan perahu karet dengan memberikan tambahan anggaran untuk Badan Penanggulangan Bendana Daerah (BPBD) sebesar 2 Milyar dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
  7. Menurut data BPS Provinsi Jawa Timur disebutan bahwa jumlah penyandang disabilitas fisik (tunadaksa) terdapat sebanyak 6.112 orang. Hal ini tentunya membutuhkan perhatian Provinsi Jawa Timur dalam rangka memudahkan terwujudnya kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam menjalankan kehidupan dan penghidupan menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh sebab itu, Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan bantuan berupa kursi roda bagi penyandang disabilitas fisik yang membutuhkan dengan alokasi anggaran sebesar 5 Milyar dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
  8. Provinsi Jawa Timur memiliki banyak ragam produk kebudayaan. Perhatian Pemerintah sangatlah menentukan terhadap tumbuh dan berkembangnya seni dan budaya yang dimiliki kelompok-kelompok masyarakat Jawa Timur. Dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan seni dan budaya Jawa Timur, Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan tambahan anggaran kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar 3 Milyar dalam APBD Tahun Anggaran 2023 untuk penyelenggaraan pegelaran wayang dan kesenian tradisional lainnya di Provinsi Jawa Timur.
  9. Partisipasi berolahraga masyarakat Jawa Timur masih dibawah rata-rata nasional. Persentase penduduk Jawa Timur usia 5 tahun ke atas yang berolahraga baru di angka 33,58&. Sedangkan rata-rata nasional adalah 35,7%. artinya baru 3 dari 10 penduduk Jawa Timur yang aktif berolahraga. Kondisi ini bertolak belakang dengan prestasi olahraga Jawa Timur, yang menjadi barometer nasional. Jika hal ini tidak segera dibenahi, maka akan menjadi ancaman bagi prestasi olahraga di Jawa Timur. Dalam rangka meningkatkan partisipasi berolahraga masyarakat, mengembangkan potensi atlet asal Jawa Timur, serta untuk melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, maka Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan bantuan peralatan olahraga bagi masyarakat di Jawa Timur dengan tambahan alokasi anggaran hibah bagi KONI Jawa Timur sebesar 10 Milyar dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
  10. Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang berfokus pada pembentukan karakter anak muda. Oleh sebab itu, Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Timur telah membuat berbagai inovasi program yang bermanfaat langsung terhadap masyarakat, di diantaranya East Java Green Scout Innovations (EJGSI) dan Festival Wirakarya Kampung Kelir Pramuka (FWKKP). East Java Green Scout Innovations merupakan sebuah inovasi dan kreasi dari Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur dalam mewujudkan kepekaan sosial di masyarakat melalui bakti pramuka. Sedangkan Festival Wirakarya Kampung Kelir Pramuka bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mulanya kumuh menjadi lingkungan yang sehat dan juga untuk meningkatkan potensi daerah serta menumbuhkan jiwa gotong royong pada Pramuka Penegak. Dalam rangka tetap menjamin keberlangsungan kegiatan East Java Green Scout Innovations dan Festival Wirakarya Kampung Kelir Pramuka, maka Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan tambahan dana hibah kepada Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Timur sebesar 10 Milyar dalam APBD Tahun Anggaran 2023.

Rapat Dewan Yang Terhormat,
Demikian Laporan Komisi E atas Hasil Pembahasan Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023. Semoga beberapa rekomendasi Komisi E ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan mampu bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur. Amin.

Jubir : Hj. Hikmah Bafaqih ,M.Pd
Kamis 3 November 2022.
Ketua Komisi E,Hj Wara Sundary Renny Pramana S.E. (Tim).

Tinggalkan Balasan