21 Proyek Dibatalkan Dinas Bina Marga Jember, 6 rekanan Layangkan somasi

Jember,PN – Kuasa hukum 6 rekanan yang merasa dirugikan layangkan Somasi ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jember. melalui Kuasa hukumnya , M Husni Thamrin.

Thamrin menduga ada persekongkolan terkait pengadaan 21 paket pekerjaan dari Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember yang membatalkan secara sepihak.

Semula pada Kamis 3 Agustus 2023 melalui aplikasi SPSE Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember telah mengundang sebanyak 21 pelaku usaha, kualifikasi dalam pengadaan 21 paket pekerjaan, bahkan meminta untuk memasukkan penawaran sesuai dengan jadwal yang tertera dalam aplikasi SPSE.

Akan tetapi pada tanggal yang sama dengan waktu yang berbeda DPUBMDSA melakukan pembatalan secara sepihak dengan alasan yang dipaksakan, yaitu dengan dalih “adanya rasionalisasi anggaran tahun 2023.

Ironisnya lagi dilain pihak DPUBMDSA akan mengundang pelaku usaha tertentu yang patut diduga kuat sudah dikondisikan oleh DPUBMDSA Jember.

Para pelaku usaha-pun tak tinggal diam, melalui kuasa hukumnya M Husni Thamrin melayangkan Somasi kepada DPUBMDSA nomor B-01/SP-MHT/VIII/2023 tanggal
25 Agustus 2023 , karena DPUBMDSA telah telah merugikan pelaku usaha yang sebelumnya diundang dan juga telah memenuhi unsur adanya tindak pidana persekongkolan.

“Dalam Pasal 22 jo Pasal 48 angka (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang yang diancam dengan hukuman 5 bulan penjara atau denda serendah-rendahnya Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),”tulisannya.

Dia juga mendesak keras agar DPUBMDSA tidak mengundang pelaku usaha lain atau mengutamakan pelaku usaha yang sudah diundang dalam paket yang sudah dibatalkan. 

Thamrin menyayangkan apabila tidak ada itikat baik dari DPUBMDSA dengan terpaksa ia akan menempuh jalur hukum, dengan melakukan gugatan perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya serta akan melaporkan kepada Kepolisian Resort Jember agar diproses secara pidana,”ujarnya.

Berikut beberapa pelaku usaha paket pengadaan yang memberikan kuasa kepada M Husni Thamrin diantaranya Unsita Rini Direktur CV. Puspa Mandiri Jember , Andhy Sungkono Direktur CV. Pancuran Rejeki Jember, Zaenal Arifin Direktur CV. Brillian jaya Teknika ,Faiq Dian Nur Achmad Direktur CV. Rafa Putra Milennia Jember, Robby Herpri Mega Satata Direktur CV. Epuder Jaya Jember dan Edie Prasetyo Direktur CV. Andromeda Jember.(**)

Tinggalkan Balasan