1 Penggugat Lawan 37 Kuasa Hukum, Hakim PN Jember Beri Peringatan Keras Tergugat
Jember,PN – Sidang kedua gugatan warga negara (Citizen Lawsuit), dengan penggugat Moh. Husni Thamrin terkait alihfungsi lahan pertanian yang dilindungi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (21/10). Sidang perkara Nomor: 117/Pdt.G/2023/PN Jmr itu, semula agendanya mediasi, namun tidak terlaksana. Pasalnya dari lima pihak sebagai tergugat, hanya dihadiri dua pihak yang menjadi tergugat, tiga lainnya mangkir.
Tampak 2 pihak tergugat yang hadir pada sidang kedua ini, tergugat I Menteri ATR/BPN Republik Indonesia. Namun Menteri ATR/BPN yang juga mantan panglima TNI Marsekal Hadi Cahyanto tidak hadir sendiri, tetapi dikuasakan tim Kementerian ATR/BPN, terdiri dari 11 orang anggota, yang diketuai Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia serta tergugat 4 dari Badan Pertanahan Jember.
Jika pada sidang pertama, Senin (30/10) yang mangkir tergugat 1 Menteri BPN/ATR dan tergugat 3 Kepala Dinas Tanaman Pangan kabupaten Jember, pada sidang kedua ini, tergugat 2 Bupati Jember, tergugat 3 Kepala Dinas Tanaman Pangan dan pihak Swiss-Belhotel yang ditarik sebagai tergugat 5 kompak mangkir. Tercatat kuasa hukum para tergugat hingga sidang kedua ini 37 orang, antara lain Menteri ATR/BPN memberi kuasa kepada 11 orang, bupati Jember mengkuasakan kepada 17 orang, terdiri dari gabungan dari Bagian Hukum Pembab Jember, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jember dan pengacara professional, BPN Jember mengkuasakan kepada 6 orang dan 3 orang pengacara dari tergugat 5 Swiss-Belhotel.
Setelah membuka sidang, ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara memberi peringatan keras kepada pihak-pihak yang mangkir tanpa alasan. Dina memerintahkan panitera pengganti untuk memberi panggilan ketiga, pada Selasa (9/1) tahun 2024 sebagai panggilan terakhir, “dalam panggilan nanti gunakan huruf kapital, disertai dengan peringatan keras”, “jika tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadirannya”, ujarnya. Ditambahkan Dina, “kalau tetap tidak hadir, dianggap tidak menggunakan haknya”.
Sebagaimana diketahui, Penggugat dalam perkara alih fungsi lahan adalah Moh. Husni Thamrin yang juga berprofesi sebagai advokat mengaku mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan gugatan. Disebutkan Thamrin, selain bertempat tinggal di Kaliwates, yang dekat dengan lokasi yang dipersoalkan, juga mengaku sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional ikut mengawal program pemerintah mempertahankan ketahanan pangan. Apalagi sawah yang dialihfungsikan menurut Keputusan Menteri Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1589/SK-HK. 02.01/XII/2021 merupakan lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Tak hanya Menteri ATR/BPN yang ditarik oleh Thamrin sebagai tergugat, Bupati Jember, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Jember serta Kepala Kantor Pertanahan Jember, pihak hotel Swiss-Belhotel pusat yang berkedudukan di Jakarta-pun ditarik sebagai tergugat.
Dijelaskan Thamrin, sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember 2015-2035 yang harusnya dijadikan pedoman perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang wilayah dan penataan ruang wilayah kabupaten Jember yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perijinan lokasi pembangunan, “namun oleh pihak berkepentingan, Bupati, OPD terkait dan pihak pertanahan ternyata mengabaikan Perda RTRW”, “bahkan kepala pertanahan menyatakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kemudian menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tidak sesuai dengan kondisi dan menghambat investasi di kabupaten Jember sebesar Rp. 10 triliun”, ujarnya.
Ditambahkan Thamrin, dalam Pasal 92 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, “Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, atau kematian orang dikenai sanksi pidana” .
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor: 1 Tahun 2015 telah menetapkan kecamatan Kaliwates yang menjadi tempat pendirian hotel merupakan kawasan sawah yang dikatagorikan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tetapi oleh kepala dinas Tanaman Pangan Jember, Imam Sudarmaji disebut sebagai “kawasan lahan sawah yang dilindungi, tapi secara regulasi masih memiliki celah agar bisa dialih-fungsikan menjadi perumahan atau hotel”.
Disebutkan Thamrin, alihfungsi lahan tak hanya dapat dipersoalkan secara perdata, tapi ada juga sanksi pidananya, “Dalam Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah dirubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disebutkan setiap pejabat pemerintah berwenang yang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya”.
Disebutkan dalam gugatannya, selain meminta putusan provisi, Thamrin juga meminta kepada pengadilan agar menghukum Menteri ATR/BPN mencopot kepala kantor pertanahan Jember dan Bupati Jember juga mencopot kepala dinas Tanaman Pangan Jember dari jabatannya sekarang.
Pewarta : Muji